AYOJAKARTA.COM - Mantan Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit merupakan tetangga Ferdy Sambo.
Ridwan Soplanit salah satu penyidik yang pertama kali datang ke rumah Ferdy Sambo tempat Brigadir J tewas.
Sebelumnya, Ridwan Soplanit mengaku sempat dihubungi sopir Ferdy Sambo untuk segera menemui atasannya tersebut di rumahnya.
Pada persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ridwan Soplanit menyebut bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo itu bukan tembak-menembak.
Melainkan terjadi peristiwa penembakan kepada Brigadir Yosua.
Dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Ridwan Soplanit menyebut kesaksian terkait kejadian yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Meski awalnya sempat ragu untuk menceritakan kepada Hakim, akhirnya Ridwan mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Bukan terjadi peristiwa tembak-menembak, tapi ada peristiwa menembak, Yosua ditembak," ujar Ridwan Soplanit.
Lantas Hakim kembali bertanya kepada Ridwan siapa saja yang menembak Yosua.
Baca Juga: Terharu! Detik-detik Penyelamatan Bocah 6 Tahun Usai 3 Hari Tertimbun Runtuhan Pasca Gempa Cianjur
"Yosua ditembak (sambil manggut-manggut) oleh siapa?" tanya Hakim pada Ridwan.
Kemudian Ridwan menjawab bahwa penembakan itu dilakukan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Oleh Bharada E dan FS," jawab mantan Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ridwan Soplanit sempat menuturkan bahwa dirinya adalah orang yang pertama datang di rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas berlumuran darah.
Setibanya di rumah Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Ridwan melihat sudah ada staff dan ajudan Sambo dengan berwajah tegang.
Baca Juga: Bantah Brigadir J Juga Lepaskan Tembakan di Rumah Ferdy Sambo, Tetangga Justru Beberkan Bukti Ini
Ia mengaku tertekan karena diintervensi hingga sebabkan Ridwan sakit selama sepekan.
Ridwan Soplanit juga mengungkapkan bahwa dirinya juga merupakan korban dari skenario palsu Ferdy Sambo.
"Ini kan saya datang juga kan, saya sebagai korban juga, iya kan saya di prank juga kalau saya bilang," tegas Ridwan Soplanit kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Share this article
Pada persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ridwan Soplanit menyebut bahwa peristiwa itu bukan tembak-menembak.