AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo jalani sidang putusan hari ini.
Sidang vonis Ferdy Sambo digelar hari ini Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses sidang terdakwa Ferdy Sambo hari ini merupakan babak akhir dari serangkaian tahap persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dimulai sejak Oktober 2022 lalu.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo sendiri sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan jaksa dan dituntut pidana seumur hidup.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (13/2/23), hakim sebelumnya membacakan beberapa fakta yang terdapat selama proses persidangan sebelum membacakan vonis bagi terdakwa tersebut.
Diantaranya fakta bahwa tidak adanya peristiwa pelecehan seksual seperti yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J.
Kemudian fakta lainnya disebutkan juga bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Majelis Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Selain itu hakim juga sampai menyinggung kembali soal sarung tangan hitam yang digunakan oleh Ferdy Sambo sebelum eksekusi.
Atas fakta-fakta dalam persidangan tersebut, hakim kemudian menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo seperti berikut.
“Menimbang bahwa terhadap terdakwa yang dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 49 juncto pasal 33 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab UU KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan,” ujar hakim.
“Silahkan berdiri (meminta Ferdy Sambo untuk berdiri). Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati!” lanjut hakim.
Selanjutnya, “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan pada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan pada negara."**)

Share this article
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada sidang putusan Senin (13/02)