AYOJAKARTA.COM - Nama Abah Lala dan pedangdut cilik Farel Prayoga kini tengah menjadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, aksi Farel Prayoga di Istana Negara yang menyanyikan lagu Jawa berjudul Ojo Dibandingke di Istana Negara menjadi viral.
Lagu Ojo Dibandingke yang merupakan ciptaan dari Abah Lala itu dinyanyikan Farel Prayoga dalamn acara HUT ke 77 RI pada Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: Inilah Cita-cita Farel Prayoga Saat Besar Nanti Lengkap dengan Pesan yang Diberikan Presiden Jokowi
Aksi Farel Prayoga pun sukses menggebrak Istana Negara dan berhasil membuat para pejabat ikut berjoget.
Tak ayal, Abah Lala sangat bangga kepada Farel yang telah menyanyikan lagu Ojo Dibandingke sehingga dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kini, berkat aksi Farel Prayoga, sebagai pencipta lagu Abah Lala mendapat penghargaan dari Menkumham Yasonna H Laoly.
Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut Vita Alvia? Begini Fakta Sebenarnya
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi dgip.go.id pada Jumat (19/8/2022), Yasonna H Laoly memberikan apresiasi kepada pencipta lagu Ojo Dibandingke yakni Abah Lala.
Yasonna memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul Ojo Dibandingke kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.
Sekalipun pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada Abah Lala sebagai pencipta setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.
Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.
Adapun hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu "Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta".
Baca Juga: Profil Farel Prayoga, Penyanyi Dangdut Cilik yang Viral Nyanyi Lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara
Sementara, Farel Prayoga juga dinobatkan sebagai Duta Kekayaan Intelektual Pelajar.
Setelah berhasil tampil memukau di Istana Negara dengan menyanyikan lagu Ojo Dibandingke di hadapan Presiden Joko Widodo dan para menteri kabinet Indonesia Maju, Farel Prayogya lantas mendapat respon cepat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Yasonna H Laoly yang langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto serta menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu untuk segera memberikan pelindungan seni pertunjukannya.
Baca Juga: Profil Abah Lala, Pencipta Lagu Ojo Dibandingke yang Dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Negara
Yasonna memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan 'Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara'.
"Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel," kata Yasonna usai menyerahkan surat pencatatan ciptaan dalam kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis malam, 18 Agustus 2022.
Yasonna menilai, Farel sangat menginspirasi rakyat Indonesia, di mana dirinya yang baru menginjak usia 12 tahun tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Ojo Dibandingke Farel Prayoga yang Viral Dinyanyikan Depan Jokowi
Pada kesempatan yang sama Farel Prayogyo juga dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.
"Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, penobatan ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.***

Share this article
Tak hanya Farel Prayoga, Menkumham Yasonna H laoly juga memberikan penghargaan kepada pencipta lagu Ojo Dibandingke, Abah Lala.