AYOJAKARTA.COM--SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu syarat untuk perlengkapan banyak keperluan.
Mulai dari lamaran kerja, pendaftaran sekolah, atau mendapatkam beasiswa.
Syarat membuat SKCK baru ternyata cukup mudah dilakukan.
Selama Anda paham dengan prosedurnya, proses pembuatan SKCK tidak akan terlalu rumit.
Berikut syarat dan cara lengkap membuat SKCK baru baik secara online maupun offline.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong, Kapan Berlakunya?
Sebelumnya ketahui dulu apa itu SKCK?
Sesuai dengan namanya, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang.
Sebelum dinamai SKCK, surat ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.
Baca Juga: Mau Perpanjang Masa Berlaku SKCK? Ini Cara dan Persyaratannya
Mengutip, skck.polri.go.id, Sabtu (13/8/2022), dalam konteks ini pembuatan atau penerbitan SKCK Baru, langkah pertama :
- Mengurus Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Lanjut ke Kantor Kecamatan untuk meminta tanda tangan Pak Camat, karena memang disediakan kolom tanda tangan Camat Setempat.
Langkah di Polsek
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Fotokopi PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Jika persyaratan yang diminta cukup dari Polsek, maka SKCK sudah jadi, jika yang diminta hingga sampai Polres, maka Anda harus mengurus di Polres.
Dengan membawa berkas dari Polsek yang dimasukkan amplop tertutup, serahkan ke bagian SKCK yang loketnya ada sendiri.
Tunggu beberapa waktu beserta antrian, maka SKCK sudah jadi. Tertulis juga masa berlaku SKCK tersebut. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Demikian informasi terkait pembuatan SKCK, semoga bermanfaat.
Share this article
Berikut cara membuat SKCK dan persyaratannya , ketahui agar dapat bermafaat dalam melamar pekerjaan atau beasiswa