AYOJAKARTA.COM— Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memutuskan menghentikan dua laporan terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alia Brigadir J.
Penghentian dua kasus ini tindak lanjut dari hasil gelar perkara pada Jumat 12 Agustus 2022. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung memimpin gelar perkara tersebut.
Kasus pertama yang dihentikan yakni tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sore Ini, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob
Kasus kedua yakni, terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin melayangkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Suara.com, (12/8/2022) dengan judul BREAKING NEWS! Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim
Dalam kasus yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia itu, kini sudah menjerat 4 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Ferdy Sambo merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan kepolisian. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka karena yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu. ***

Share this article
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menghentikan 2 laporan terkait kematian Brigadir J