AYOJAKARTA.COM—Bareskrim Polri mengumumkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
"Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Candrawati) sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryanto Mabes Polri, dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi ini menyusul empat tersangka sebelumnya yakni Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo suaminya dan KM sang supir.
Polri menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawathi melalui pemeriksaan sebanyak 3 kali.
Namun, pada pemeriksaan ketiga istri Ferdy Sambo tidak menghadiri panggilan karena sedang menjalani perawatan disebabkan sakit.
Bahkan pemeriksaan oleh sejumlah pihak seperti LPSK juga tak dihadiri.
Berikut fakta-fakta terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, melansir jogja.suara.com, Jumat (19/8/2022) dalam artikel 7 Fakta Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis The Sexy Doctor is Mine Episode 6, Tayang Malam Ini, Jumat 19 Agustus 2022
1. Penyidik Menetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan hal tersebut langsung saat konfrensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat siang (19/8/2022).
2. Didasarkan Keterangan Saksi dan Alat Bukti
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi.
Ada juga 2 alat bukti yang memperkuat untuk penetapan status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni CCTV dan rekaman video yang ada di lokasi kejadian.
3. Penyedik Lakukan Investigasi
Sebelum penyidik melakukan investigasi berdasarkan teknik Scientific Crime Investigation.
Namun, Putri Candrawathi kini masih berada di rumah kediamannya dan belum ditahan.
4. Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman mati atau pidana penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun lamanya.

Share this article
Berikut fakta-fakta terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.