AYOJAKARTA.COM—Kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigradi J mengalami babak baru. Menyusul Bareskim Polri akhirnya menetapkan Bharada Pudihang Lumiu atau Brarada E sebagai tersangka pembunuhan baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/3022).
Kasus penembakan antar polisi ini terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat pasal 338 KUHP
Bharada E menembak hingga meninggal dunia Brigadir Yosua yang saat itu diduga melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo yang saat kejadian sedang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Berikut sederet fakta terkait penetapan Status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, dikutip dari Suara.com, Rabu (4/8/2022).
- Pengumuman penetapan status Bharada E menjadi tersangka dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,”ucap Andi.
- Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,”kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dua pasal lain yang ikut dipersangkakan ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Viral Video Kenangan Alm Brigadir J Saat Memberikan Suprise Ulang Tahun Sang Adik
3. Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi menegaskan.
Baca Juga: Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Diperiksa Oleh Tim Forensik Hari Ini
- Penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. Penahahan dilakukan mulai Rabu malam.
- Dijadwalkan Kamis (4/8/2022) hari ini, tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Ya betul info dari Dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Parasetyo kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Demikian sederet fakta terkait penetapan status tersangka kepada Bharada E dalam kasus baku tembak polisi yang menyita perhatian khalayak umum.***

Share this article
Berikut sederet fakta terkait penetapan Status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J