AYOJAKARTA.COM-- Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulam Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 28 Juli 2022.
Mardani menyerahan diri selang dua hari setelah terbit keputusan KPK menyatakan dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti diketahui, pada Selasa 26 Juli 2022, KPK resmi menyatakan Mardani H Maming masuk dalam DPO.
Baca Juga: Teks Khotbah Jumat Singkat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H
KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif setelah 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sehingga menerbitkan Surat DPO.
Mengutip Republika.co.id , Saat jumpa pers, Selasa 26 Juli 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan Surat DPO Mardani H Maming di Gedung KPK, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Masuk DPO, Mardani Maming Jadi Buronan KPK
Saat penyerahan dirinya, Kamis pagi tadi, Mardani datang ke Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya Denny Indarayana yang merupakan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Ia mendatangi Gedung KPK sekira pukul 14.00 WIB. Eks Bupati Tanah Bumbu itu nampak menggenakan Polo Shirt berwarna hijau dilapisi jaket berwarna biru dongker.
Kehadirannya, tandas Mardani, sebagai bentuk menepati janji akan hadir hari ini, Kamis (28/7/2022), sesuai dengan surat yang dikirimkan tim hukumnya tersebut untuk meminta penundaan pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Bendahara Umum PBNU Mardani Maming di Kempinski Jakarta Pusat
"Saya hadir di sini sesuai janji saya, bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," kata Maming kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Mengutip Suara.com, Kamis (28/7/2022), Maming sempat heran dengan diterbitkannya surat yang menyatakan dirinya sebagai buronan KPK. Padahal, ia sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan. Namun, KPK tetap menyebut Maming mangkir dalam proses pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28," ujarnya.
Baca Juga: Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Lawan KPK Hari Ini Pukul 10.00WIB
Berdasarkan surat yang diterima awak media dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU tertulis sudah mengirimkan kepada KPK untuk mengonfirmasi jika Mardani Maming akan hadir untuk pemeriksaan pada Kamis 28 Juli 2022.
Mardani juga diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK atas statusnya dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Mardani Maming. **

Share this article
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 28 J