AYOJAKARTA.COM—Menyusul penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 Juli 2022, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan responnya.
"Kami mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Seperti diketahui, Mardani Maming merupakan Bendahara Umum PBNU. Ia menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Namun telah 2 kali KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mardani Maming dalam kasus tersebut, tidak pernah dipenuhi. Bahkan pada Senin 25 Juli 2022, KPK menggeledah apartemen Mardani Maming di Jakarta untuk menjemput paksa, namun tidak berhasil menemukan Mardani.
Mengutip Suara.com, Selasa (26/7/2022), Gus Fahrur menyarankan agar Maming mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. Jika Maming tak merasa bersalah, Gus Fahrur mengemukakan agar hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan di depan pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik, sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku," katanya.
PBNU, kata Gus Fahrur, berharap proses hukumnya berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kereta Tabrak Odong-odong di Serang 9 Orang Tewas, 3 di antaranya Bocah
"Kami berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya pra peradilan yang dia (Maming) ajukan bisa berhasil sesuai yang dia (Maming) harapkan," ucap Gus Fahrur.
Tak hanya itu, Gus Fahrur menyebut PBNU berkomitmen patuh dan menjunjung tinggi secara adil. Pun PBNU juga mengimbau kepada semua masyarakat dan para penegak hukum sebagai aparat negara yang melakukan proses penegakan hukum, untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara" katanya
Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Laporkan Keberadaan Mardani Maming Lewat Call Center 198 atau Kepolisian
Usai menetapkan status DPO kepada Mardani Maming, KPK siap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.
Kepada masyarakat, KPK juga meminta bantuan, bila mengetahui informasi soal keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.
"Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.***

Share this article
Menyusul penetapan DPO atas Mardani Maming Oleh KPK, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan responnya agar Mardani kooperatif