AYOJAKARTA-Pegiat media sosial Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022) .
Atas putusan tersebut, Adam Deni alias ADG langsung mengajukan banding. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yakni 8 tahun penjara.
Selain Adam Deni, vonis 4 tahun juga dijatuhkan kepada Ni Made Dwita Anggari. Keduanya dalam kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Patai Nasdem tanpa izin. Keduanya terbukti secara sah mengunggah dokumen pribadi yang bersifat rahasia sehingga dapat diakses umum.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hari Ini Adam Deni Jalani Sidang Vonis
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto, mengutip dari suara.com, Selasa (28/6/2022).
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Terlihat Adam Deni tegar saat pembacaan vonis dirinya.
“Banding yang mulia, “jelas Adam Deni.
Usai sidang, lelaki berambut cepak itu tampak menenangkan dan memeluk ibunya. ***

Share this article
Pegiat media sosial Adam Deni mendapat vonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan dalam kasus pelanggaran UU ITE , Selasa (28/6/2022).