KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Jasad laki-laki ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di TPU Kober Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2022.
Dari video yang beredar, korban terlihat memakai kaos berwarna hitam berlumur darah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan polisi telah menangkap total 3 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Adapun yang menjadi korban inisialnya adalah FF ini laki-laki usianya 23 tahun pekerjaan sebagai chef di salah satu restoran mengalami luka tusuk di bagian perut, kemudian meninggal dunia. Kemudian, tersangka dari kejahatan ini ada 3 orang, satu merupakan tersangka utama jadi yang merencanakan dan menyuruh melakukan inisialnya LM perempuan umur 38 tahun," ujarnya, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Polisi Cari Dalang Pembunuhan Seorang Pria yang Jasadnya Ditemukan di TPU Kober Ulujami
Berawal ketika petugas kepolisian menangkap pelaku berinisial MYL yang berperan sebagai eksekutor. MYL ditangkap di daerah Tangerang.
"Kemudian tersangka yang lain sebagai eksekutor yaitu DR umur 22 tahun laki-laki dan MYL laki-laki umur 18 tahun pekerjaan mereka adalah sebagai pekerja serabutan," jelasnya.
Motif kejadian diduga lantaran pelaku LM yang merupakan seorang wanita, cemburu kepada korban FF yang merupakan seorang laki-laki. Pelaku LM yang memiliki sifat lesbi cemburu lantaran korban FF berpacaran dengan seorang wanita berinisial HN.
Pelaku LM tak terima jika korban FF berpacaran dengan HN (perempuan). Menurut pengakuan pelaku LM, dirinya telah berpacaran dengan HN selama 9 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Eksekutor Pembunuhan Seorang Pria yang Jasadnya Ditemukan di TPU Kober Ulujami
"Adapun motif yang melatarbelakangi kejahatan ini diantaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM (perempuan) ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi. Kemudian cemburu terhadap korban FF (laki-laki) karena korban FF menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan saksi HN (perempuan) yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama pengakuannya 9 tahun," katanya.
Kemudian, pelaku LM merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban FF. Pelaku LM juga merasa sakit hati karena FF meminjam motornya, namun saat dikembalikan tanpa ada STNK.
"Mereka ini dalam melakukan kejahatannya dalam menghabisi nyawa korban melakukan dengan cara menusuk menggunakan benda tajam kearah perut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian, pelaku LM sakit hati dengan korban FF ini sebagai alasan yang kedua karena telah meminjamkan motornya, kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemuda yang Diikat dan Dilakban di Bekasi
Pelaku LM menganggap korban FF tak bertanggung jawab lantaran STNK motor miliknya tak ada.
"Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab. Kemudian motif yang ketiga pelaku DR dan MYL ini melakukan pembunuhan karena diberi imbalan atau bayaran oleh pelaku utama yaitu suadari LM," katanya.
Dalam aksinya, pelaku DR dan MYL dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp1 juta. Namun, baru dibayarkan setengahnya.
"Selanjutnya pelaku LM, DR dan juga MYL menuju TKP kurang lebih pukul 2.30 WIB ya, ini hendak menunggu korban FF. Selanjutnya mereka bertiga menunggu di sekitar TKP dan pada saat korban FF ini melintas menggunakan sepeda motor, di situlah kedua eksekutor ini melakukan aksinya yaitu dengan menghentikan kemudian melakukan penusukan dengan menggunakan gunting kepada korban," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya mobil Terios hitam bernomor polisi B 1932 VFQ dan sepeda motor.
"Satu unit mobil milik pelaku utama, kemudian 1 buah gunting yang digunakan sebagai kejahatan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol B 4660 SNM ini milik korban disita dari penguasaan tersangka DR. Kemudian satu unit handphone, kemudian uang tunai sebesar Rp500.000 ini imbalan dari pelaku LM kita sita dari pelaku DR, kemudian uang tunai Rp300.000 imbalan dari pelaku LM disita dari pelaku atau tersangka MYL," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kemudian Pasal 338 KUHP ini dipidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 365 KUHP ayat 4 mengakibatkan orang meninggal dunia ini dipidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Zulpan.

Share this article
polisi telah menangkap total 3 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut salah satunya adalah dalang dari pembunuhan itu.