Pernah Diancam Melalui WhatsApp? Proteksi Akun Kamu dengan Cara Ini!

 Menjadi salah satu aplikasi dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia, penggunaan WhatsApp kadang disalahgunakan.
Menjadi salah satu aplikasi dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia, penggunaan WhatsApp kadang disalahgunakan.

AYOJAKARTA.COM – Menjadi salah satu aplikasi dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia, penggunaan WhatsApp kadang disalahgunakan.

Bukan lagi sekedar menjadi akses berkomunikasi, oleh sebagian kalangan WhatsApp justru dimanfaatkan untuk melakukan ujaran kebencian, ancaman bahkan hingga pemerasan.

Karena itu sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap setiap pengguna, WhatsApp menyediakan fitur khusus untuk dapat melakukan pembelaan atau proteksi diri.

Baca Juga: Sebut Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Pernyataan Presiden Prabowo Tuai Polemik

Dengan mengetahui pemanfaatan fitur ini, setiap pengguna WhatsApp akan memiliki kekuatan yang lebih jelas jika berencana akan menempuh langkah hukum.

Salah satu aspek penting yang diperlukan dalam setiap proses penanganan hukum adalah kelengkapan bukti, baik berupa digital maupun bukti fisik:

Cara Proteksi Akun WhatsApp

Langkah pertama jika seorang mengalami peristiwa tidak menyenangkan yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, adalah dengan menyimpan seluruh bukti.

Selain berisi pesan teks, bukti lain juga dapat diperoleh pengguna melalui rekaman isi percakapan suara maupun panggilan video.

Dengan fitur yang terdapat di hampir seluruh jenis smartphone, rekaman pada perangkat dapat dilakukan dengan mudah.

Langkah selanjutnya untuk melaporkan adanya potensi ancaman dari pengguna lain adalah dengan memanfaatkan fitur khusus yang tersedia pada aplikasi.

Baca Juga: Jakarta Berbenah, Pramono Ajak Kolaborasi Bangun Kota Inklusif, Nyaman, dan Memberi Ruang untuk Difabel

Melalui fitur pada aplikasi, pengguna perlu memberikan penjelasan terkait kondisi yang berupa ancaman atau peristiwa tidak menyenangkan yang sedang dialami.

Tanggapan umum yang menjadi prosedur standar bagi pengembang aplikasi adalah akan menghubungi pengguna.

Mengacu pada laporan tertulis dan penjelasan melalui percakapan, WhatsApp akan meminta bukti-bukti dari pengajuan tersebut.

Setelah pengguna WhatsApp yang merasa telah dirugikan memberikan seluruh informasi dan menerima tanggapan, pelapor dapat meminta dilakukan pemblokiran total.

Meski dapat dilakukan secara mandiri melalui fitur pada aplikasi, pembuatan laporan dengan melibatkan admin WhatsApp akan memiliki kekuatan lebih jelas.

Agar laporan bisa semakin menguatkan, pastikan bukti percakapan pesan atau rekaman suara maupun video benar-benar mengandung muatan ancaman.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! KPM BPNT Berpeluang Dapat Bantuan Dobel Rp 1,6 Juta, Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Sekarang

Karena hal tersebut berguna untuk mengantisipasi penyalahgunaan laporan, maka Pengembang WhatsApp perlu memastikan tidak asal dalam memberi tanggapan.

Setelah seluruh informasi yang telah dinyatakan oleh pelapor sudah sesuai dengan ketentuan, WhatsApp akan menyimpannya sebagai bagian dari kebijakan.

Langkah terakhir yang perlu dilakukan jika pengguna WhatsApp mengalami ancaman atau tindakan tidak menyenangkan lainnya, adalah dengan Mencari Dukungan.

Kebanyakan Pelaku Kejahatan menjadikan rasa takut korban sebagai salah satu sumber kekuatan untuk bisa terus melakukan kendali.

Keberanian korban kejahatan dalam mencari bantuan atau dukungan dari pihak-pihak terpercaya dan speak up, akan membuat pelaku berpikir ulang. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# akun
# Whtasapp
# proteksi
# fitur

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.