AYOJAKARTA.COM - Salah satu peraturan yang akan diberikan Pansus Perpakiran DPRD DKI Jakarta menyoal tarif valet yang dianggap sudah tidak relevan.
Sebagai informasi Jupiter selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, siap memberikan rekomendasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada akhir bulan ini.
Dikutip ayojakarta.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Bapemperda diketahui memberikan tenggat waktu atau deadline hingga September untuk Pansus.
Baca Juga: Jasa Cargo Jakarta Tarif Terjangkau ke Seluruh Indonesia
Tenggat waktu ini berkenaan mengenai rekomendasi yang bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Jupiter pun berharap Perda Parkir bisa segera diproses dalam 3 bulan.
“Hasil rekomendasi nanti akan kami serahkan ke Bapemperda, dan kami berharap Perda Parkir ini bisa segera dibahas serta diproses. Targetnya, dalam tiga bulan pembahasan sudah rampung,” ujar Jupiter
Salah satu aturan yang dianggap sudah tidak relevan menurut Jupiter ialah mengenai tarif valet. Saat ini, tarif valet di sejumlah kawasan premium mencapai Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, sementara regulasi belum mengatur soal harga valet tersebut.
“Pengaturan tarif valet ini akan menjadi salah satu rekomendasi Pansus, karena bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta,” jelasnya.
Tentu saja rekomendasi yang diberikan kepada Bapemperda akan melalui rapat finalisasi untuk memberikan hasil rekomendasi yang final.***
Share this article
Salah satu peraturan yang akan diberikan Pansus Perpakiran DPRD DKI Jakarta menyoal tarif valet yang dianggap sudah tidak relevan.