AYOJAKARTA.COM - Belum final, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira menyebutkan tetap akan menampung aspirasi masyarakat.
Sebagai informasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR masih menjadi sorotan.
Bahkan, pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu, sekitar seratus orang dari Asosiasi Pengusaha Hiburan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena kontra dengan kebijakan Raperda KTR jika tempat hiburan malam karena dianggap akan mempengaruhi bisnis.
Baca Juga: 2 Proyek Terbengkalai di DKI Jakarta akan Segera 'Diurus' oleh Pramono Anung
Lebih lanjut Farah Savira menyebutkan bahwa finalisasi harusnya segera dilakukan, namun banyaknya dinamika yang terjadi pembahasan Raperda KTR kembali dibuka.
"Maka dari itu, kami mengakomodir dan membuka kembali pembahasan, tapi hanya sebatas substansi,” ujar Farah usai rapat Pansus, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Walaupun begitu Farah menegaskan bahwa pembahasan ini tidak akan mengulang seluruh pasal yang sudah dikompilasi bersama pihak eksekutif.
“Kami tidak mengatur atau membolak-balik dari awal lagi. Catatan dari hasil pembahasan ini justru kami simpan untuk difinalisasi di tahap akhir, agar bisa disepakati oleh seluruh pimpinan dan anggota,” jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan tempat hiburan malam, apakah akan dimasukkan dalam kawasan tanpa rokok atau tidak.
Namun, kata Farah, hal itu belum menjadi keputusan final karena masih akan dibahas kembali bersama anggota Pansus KTR lainnya.
“Terkait tempat hiburan malam, dari awal sebenarnya sudah ada dalam Raperda. Tapi karena banyak masukan, kami mempertimbangkan opsi bahwa tempat hiburan malam bukan termasuk kawasan tanpa rokok, namun tetap wajib menyediakan area merokok khusus,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan BP Danantara Siap Kerjasama Proyek PLTSa di Ibu Kota
Selain itu, aturan mengenai penjualan dan pembelian rokok juga menjadi salah satu fokus pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
“Selama ini kita melarang total penjualan dalam radius 200 meter dari kawasan tanpa rokok sesuai PP. Tapi tadi kami rampungkan kembali karena ada masukan dari Dinas Kesehatan agar tetap ada ruang bagi tempat umum yang telah diatur untuk bisa menjual,” jelasnya.
Meski demikian, Farah menekankan bahwa penjualan rokok tersebut akan dibatasi dengan ketentuan ketat.
“Yang penting, penjualan tidak boleh kepada pelajar, orang di bawah usia 21 tahun, ibu hamil, dan tidak boleh dijual eceran. Selain itu, tidak boleh menggunakan mesin layan diri,” paparnya.
Hadirnya Raperda KTR di DKI Jakarta bukan bermaksud untuk membatasi ekonomi rakyat, namun membatasi siapa saja yang bisa menggunakan rokok.***

Share this article
Belum final, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira menyebutkan tetap akan menampung aspirasi masyarakat.