AYOJAKARTA.COM - Warga DKI Jakarta bisa manfaatkan bantuan hukum dari 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara gratis.
Sebagai informasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah meresmikan 267 Posbankum pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Acara peresmian ini dihadiri pula oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Maluku Utara yang sekaligus sebagai Duta Posbankum Sheryl Tjoanda.
Peresmian ini ditandai dengan adanya penandatanganan nota kesapahamam antara Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Posbankum hadir sebagai bantuan hukum gratis bagi warga khususnya bagi mereka yang tidak memiliki biaya dan tidak paham mengenai prosedur hukum.
"Tujuannya agar masalah hukum dapat diselesaikan secara damai dan efisien, mengurangi beban biaya masyarakat," ujar Menhum dikutip dari YouTube KompasTV
Menjadi salah satu program Kementerian Hukum yang berkolaborasi dengan Gubernur, Kementerian, Mahkamah Agung, dan Lembaga terkait untuk membentuk Posbankum di seluruh Indonesia mencapai 57.968 Pos.
Baca Juga: Akhir Pekan! BMKG Prediksi 5 Wilayah DKI Jakarta Ini akan Hujan Petir
Layanan Posbankum yang bersifat gratis ini akan memberikan konsultasi hingga pendampingan hukum.
Pembentukan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahunn2011 tentang bantuan Hukum.***
Share this article
Warga DKI Jakarta bisa manfaatkan bantuan hukum dari 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara gratis.