AYOJAKARTA.COM - Dukcapil DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal jumlah penduduk di ibu kota.
Sebelumnya, Jakarta telah dinobatkan sebagai Ibu Kota Terpadat versi hasil laporan Prospek Urbanisasi Dunia 2025 dari Departemen Ekonomi dan Sosial PBB, Minggu (23/11).
Dalam hasil laporan tersebut, dikatakan bahwa jumlah penduduk di Jakarta mencapai 42 juta jiwa.
Terkait hal ini, Dukcapil DKI Jakarta menyampaikan bahwa jumlah penduduk versi PBB itu tidak benar.
Dikutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, Dukcapil DKI mengatakan jika angka dari PBB tersebut adalah prediksi Penduduk Fungsional (De Facto) yang mengukur mobilitas harian dan aktivitas orang di Jakarta (termasuk komuter).
Sedangkan, data resmi Penduduk Administratif (De Jure) Dukcapil per Semester I 2025 adalah 11.010.514 jiwa.
Data ini mencatat penduduk berdasarkan dari NIK yang terdaftar resmi.
Kesimpulannya adalah 42 Juta merupakan Kepadatan Aktivitas dan 11 Juta adalah Basis Penduduk Resmi.
Baca Juga: Cair! Rp300 Ribu bagi Penerima Bantuan Sosial PKD: KAJ, KLJ dan KPDJ Periode November 2025
Oleh sebab itu, Dukcapil meminta masyarakat untuk bijak dalam menyerap informasi.
"Jadi, angka 42 juta itu bukan jumlah penduduk Jakarta, ya!" tegas Dukcapil.***

Share this article
Dukcapil DKI Jakarta ungkap jumlah penduduk tidak mencapai 42 juta jiwa, ternyata hanya 11 juta.