AYOJAKARTA.COM - Ramai soal cuaca ekstrem hingga ketahanan iklim, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup di seluruh wilayah termasuk Kepulauan Seribu dan kawasan pesisir ibu kota.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang menyebutkan perlindungan atas lingkungan hingga ketahanan iklim ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Berketahanan Iklim sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021.
"Pemprov DKI memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara tegas, disertai pelaksanaan program adaptasi iklim yang masif dan berkelanjutan," ujarnya, Jumat (19/12).
Lebih lanjut Asep menyebutkan adanya 3 pilar untuk bisa menjalankan perlindungan pada lingkungan yakni:
- Penegakan hukum
- Perlindungan ekosistem
- Adaptasi krisis iklim
"Pemprov DKI menegaskan bahwa setiap investasi dan kegiatan pembangunan di Kepulauan Seribu wajib mematuhi ketentuan hukum dan tidak boleh merusak lingkungan," tegas Asep.
Aktivital Ilegal PT Central Pondok Sejahtera di Pulau Biawak
Salah satu konflik yang ditangani DLH DKI Jakarta yakni laporan dari Kelompok Perempuan Pulau Pari terkait dugaan aktivitas ilegal PT Central Pondok Sejahtera di Pulau Biawak.
Pada Januari 2025, setelah dilakukan verifikasi lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang plang penghentian kegiatan serta garis pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi reklamasi, dermaga, dan cottage yang tidak berizin.
Baca Juga: BRI Dampingi UMKM Padang Panjang hingga Go Digital dan Ekspor
Dinas Lingkungan Hidup DKI juga melakukan konservasi pesisir melalui penanaman mangrove skala besar yang melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI AD dan Bank Indonesia, pada Juli dan November 2025.
Upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dilakukan melalui peremajaan gerobak motor sampah menjadi kendaraan listrik serta uji emisi berkala bagi kendaraan warga.
"Untuk menjaga kebersihan lingkungan, pembersihan pesisir Pulau Pari dilakukan rutin setiap hari oleh 25 petugas PJLP Suku Dinas Lingkungan Hidup," imbuh Asep.***

Share this article
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup di seluruh wilayah termasuk Kepulauan Seribu.