AYOJAKARTA.COM - Warga yang nekat merokok sembarangan di area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta harus bersiap menerima denda administratif hingga Rp250.000 atau sanksi kerja sosial.
Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang saat ini tengah digodok oleh DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan bahwa penerapan denda ini bertujuan memperkuat kebijakan KTR dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Ibu Kota.
Baca Juga: CMB Siap-Siap! Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 1 akan Dibuka, Ini Tanggal Pentingnya
Larangan Iklan dan Penjualan Rokok Juga Diatur
Ranperda ini tidak hanya mengatur soal larangan merokok sembarangan, tetapi juga menekankan pembatasan iklan, promosi, dan penjualan produk rokok.
Bagi pelanggar, terdapat denda hingga Rp50 juta, terutama bagi pihak yang tetap menayangkan iklan atau sponsor rokok di wilayah Jakarta. Selain itu, ada beberapa rincian sanksi lainnya:
- Iklan, promosi, dan sponsor rokok di kawasan KTR: denda Rp1 juta.
- Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau taman bermain anak: denda Rp1 juta.
- Memajang produk rokok di tempat penjualan yang tidak sesuai aturan: denda Rp10 juta.
Baca Juga: Terakhir Besok! Ambil PIN SPMB Jatim 2025: Belum Ada Ijazah? Langsung Download SKL di Link Ini
Lokasi-Lokasi yang Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Ada enam lokasi utama yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dalam Ranperda ini, yaitu:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar-mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Sarana olahraga
Selain itu, beberapa area lain juga akan dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, dengan kewajiban menyediakan ruang khusus merokok:
Baca Juga: Tanggul Laut Raksasa Jakarta Akan Dibangun, AHY: Butuh Rp123 Triliun dan Kajian Mendalam
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Ruang publik terpadu
- Lokasi kegiatan berizin keramaian
Ruang merokok yang diperbolehkan harus memenuhi kriteria khusus, seperti berada di luar gedung utama, tidak berada di jalur lalu lalang, serta jauh dari pintu masuk dan keluar pengunjung.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan kota yang lebih sehat dan ramah lingkungan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif merokok sembarangan, baik bagi diri sendiri maupun orang di sekitar.
Ranperda ini diharapkan rampung dalam waktu dekat dan segera disosialisasikan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.***

Share this article
Perokok di KTR Jakarta terancam denda Rp250.000 atau kerja sosial. Ranperda juga atur larangan iklan & jual rokok dekat sekolah.