AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik di ibu kota.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi melanda wilayah Jakarta serta menjaga keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Penerapan PJJ ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis (22/1).
Baca Juga: Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Diimbau Terapkan WFH Imbas Cuaca Ekstrem
Disampaikan oleh Nahdiana, langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Mengingat saat ini potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem.
Penerapan PJJ ini sekaligus menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem dan informasi prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta.
Sekolah-sekolah di Jakarta diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
Baca Juga: Ciri-Ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Legal dan Aman Digunakan di Indonesia
Meski demikian, kebijakan PJJ ini akan dilakukan pendampingan dan pemantauan.
Selain itu juga menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Tak lupa Nahdiana mendorong adanya komunikasi antar orang tua atau wali murid dengan guru agar PJJ ini bisa berjalan baik dan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.
Rencananya, kebijakan PJJ ini akan diberlakukan hingga 28 Januari 2026 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi cuaca.***
Share this article
Penerapan PJJ ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis (22/1).