AYOJAKARTA.COM - Siap menjadi kota rendah karbon dan menjadi aksi nyata mengurangi perubahan iklim di dunia saat ini, DKI Jakarta resmi memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang disahkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Penerbitan aturan baru tersebut dilakukan sekaligus dengan menghadiri acara Serah Terima Jakarta C-40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CAI), di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jumat (6/2).
Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung ikut mengapresiasi Pemerintah Inggris dan C-40 atas kerja sama yang baik dalam mengimplementasi program terkait climate change atau perubahan iklim.
Baca Juga: Acer Nitro V 16S AI, Laptop Gaming Slim yang Cocok untuk Kerja dan Main Game
Sebagai informasi melalui program UCAP CAI, Jakarta telah beralih dari perencanaan menjadi aksi nyata.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui telah menyusun studi kelayakan kebijakan, standar bangunan gedung hijau di Jakarta dan program pelatihan, peta jalan Jakarta menuju Net Zero Carbon Building, serta pengarusutamaan perubahan iklim guna memastikan transisi hijau yang adil bagi seluruh masyarakat Jakarta.
"Untuk itu, hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang efisiensi energi dan air pada bangunan gedung," kata Pramono.
Aturan ini bertujuan untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030 dan meningkatkan efisiensi energi serta air sebesar 30 persen dengan penerapan standar bangunan gedung hijau.
Jakarta sendiri saat ini sedang menghadapi perubahan iklim.
Baca Juga: Resmi dari Baznas RI, Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 2026
Sektor bangunan disebut menyumbang hingga 60 persen emisi gas rumah kaca serta mengonsumsi energi dan air dalam jumlah besar.
Karena itu, ia berkomitmen menjadikan Jakarta sebagai contoh positif dalam menerapkan langkah efisiensi energi dan air di semua gedung pemerintah.
Sementara itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey menyampaikan dukungannya terhadap implementasi program aksi iklim perkotaan C40 di Jakarta. Upaya ini untuk mempercepat transisi Jakarta menuju nol emisi.
Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan Pergub efisiensi energi dan air pada bangunan gedung menunjukan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menyiapkan masa depan perkotaan yang berkelanjutan.
"Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai efisiensi energi dan air pada bangunan yang diluncurkan hari ini oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kepemimpinan Jakarta dalam aksi iklim dan memberikan peta jalan yang jelas untuk masa depan perkotaan yang lebih berkelanjutan," tandasnya.***

Share this article
DKI Jakarta resmi memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung