AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bolehkan aparat sipil negara (ASN) untuk bekerja work from home (WFH) selama bulan Ramadan 1447 H.
Kebijakan yang diberikan Pramono Anung kepada ASN di Pemprov DKI Jakarta ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, dalam SE tersebut tertulis bahwa kerja regular ntuk ASN Pemprov DKI mulai dilakukan pada pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin-Kamis dengan istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Hal ini diperuntukan bagi perangkat daerah atau unit yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat selama 24 jam.
Selain itu kebijakan ini mengatur fleksibilitas jam kerja ASN untuk bisa melakukan flexible working hour (FWA).
ASN yang dapat melakukan FWA ialah yang tidak memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dan menggunakan aplikasi resmi perangkat daerah juga tidak sedang melaksanakan kegiatan dinas.
"ASN yang bekerja secara fleksibel akan diberikan waktu 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat," tulis SE tersebut.
Surat Edaran ini diktahui berlaku mulai 1 Raman 1447 H.***
Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bolehkan aparat sipil negara (ASN) untuk bekerja work from home (WFH) selama bulan Ramadan 1447 H.