AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026.
Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Kebijakan ini ditetapkan guna menyesuaikan ritme kerja pegawai dengan pelaksanaan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, baik yang bekerja di kantor pemerintahan, unit pelayanan teknis, hingga pelayanan publik langsung seperti di kelurahan, kecamatan, dan dinas-dinas terkait.
Baca Juga: Kebijakan Menu MBG Spesial Ramadhan, BGN: Tidak Boleh Pedas dan Produk UPF
Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, surat yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadan 2026 yakni Kamis (19/2).
Pengaturan jam kerja ini adalah bagian dari tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Kendati demikian, Premi mengatakan pelayanan publik akan tetap berjalan optimal.
"Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar premi.
Baca Juga: Arus Balik Libur Panjang Imlek 2026, Terminal Kampung Rambutan Dipadati Pendatang Berbagai Daerah!
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja reguler ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Kemudian untuk di hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Namun bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat 24 jam dan/atau memberikan dukungan operasional layanan masyarakat, pengaturan jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, dikatakan pula bahwa para Kepala Perangkat Daerah dan Biro bisa menerapkan fleksibilitas jam kerja atau flexible working hour bagi ASN dengan sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Lewat BRI Peduli, BRI Tebar Kebahagiaan Imlek di Tangerang
Fleksibilitas ini hanya bisa diberikan kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugas pelayanan langsung yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari tersebut.***
Share this article
Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.