AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah yang mulai berlaku pada 19 Februari 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan penyesuaian jam kerja diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Kendati demikian, meski ada pengurangan jam kerja, Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Link dan Jadwal Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta 2026, Wajib Verifikasi Sesuai Kluster
Berikut adalah jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
- Jumat: pukul 08.00–16.30 WIB
Rano menyampaikan bahwa aturan kebijakan ini sudah diterbitkan dan otomatis akan berlaku saat bulan Ramadan datang.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 2026 jatuh pada Kamis (19/2).
Penetapan awal puasa ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui hasil sidang isbat, Selasa (17/2) malam.
Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk sekaligus tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta sepanjang bulan suci Ramadan.***

Share this article
Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN DKI Jakarta ini diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.