AYOJAKARTA.COM - Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta lakukan penggeledahan 3 Lokasi PT PLN Indonesia Power perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV pada Kamis, 26 Februari 2026.
Korupsi mark up PT PLN Indonesia Power ini diduga dilakukan pada anggaran tahun 202 dengan nilai pagu Rp. 219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT. High Volt Technology dengan dengan nilai kontrak Rp. 177.552.218.661.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram resmi @kejati_dkijakarta kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
Baca Juga: Apa Saja Menu Sahur yang Membantu Tubuh Tetap Bertenaga? Ini Rekomendasinya
Sebagai informasi penggeledahan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu PT. High Volt Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah yang berlokasi di Pancoran Mas, Kota Depok, serta sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala.***
Share this article
Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta lakukan penggeledahan 3 Lokasi PT PLN Indonesia Power perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up