AYOJAKARTA.COM - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta memberi imbauan kepada seluruh pemilik lapangan padel di ibu kota.
Dinas CKTRP DKI mengatakan bahwa lapangan padel yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), wajib untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal ini dilakukan sebelum bangunan digunakan atau dioperasikan.
Dikutip dari akun Instagram @dinascktrpdki, jika lapangan padel sudah punya PBG namun beroperasi tanpa SLF, permohonan SLF wajib diajukan paling lambat 30 hari sejak SK Kadis No.16 Tahun 2026 ditetapkan.
Baca Juga: Update Tragedi Longsor Sampah Bantargebang: 7 Korban Meninggal Dunia, 1 Korban Masih Dalam Pencarian
Jika pemilik lapangan padel tidak memenuhi syarat tersebut, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis yang diberikan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu masing-masing 7 hari kerja
2. Penghentian kegiatan sementara disertai dengan pemasangan papan segel diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja
Baca Juga: Capaian Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun, Wujud Nyata Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif
3. Penghentian kegiatan tetap disertai pemasangan papan segel dan DCKTRP line
Oleh sebab itu, agar bangunan dapat digunakan secara legal, aman, dan sesuai ketentuan segeralah untuk mengurus SLF. ***
Share this article
Dinas CKTRP DKI mengatakan lapangan padel yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), wajib segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).