AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menemukan ratusan lapangan padel belum memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan.
Dari total 397 lapangan padel yang terdata di Jakarta, sebanyak 206 lapangan diantaranya dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan bahwa keberadaan lapangan padel ini harus memenuhi ketentuan perizinan.
Selain itu juga harus memperhatikan aspek tata ruang serta kenyamanan lingkungan sekitar.
"Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta," ujar Vera.
Vera juga memaparkan dari total jumlah 397 lapangan padel, 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan.
Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Pasokan BBM di DKI Jakarta Stabil dan Mencukupi
Sementara, untuk 185 lokasi atau 46,6 persen lainnya tercatat belum memiliki perizinan.
Lebih lanjut, Vera mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan penertiban jam operasional di lokasi yang berada di kawasan padat penduduk.
Khususnya jika aktivitas olahrga tersebut menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.***

Share this article
Sanksi administratif yang diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi).