AYOJAKARTA.COM - Setidaknya delapan spanduk larangan pungutan liar (Pungli) dipasang di sejumlah kawasan parkir liar di Blok M Square, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.
Pemasangan spanduk larangan pungli ini dilakukan oleh Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu menyebutkan pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut setelah penertiban juru parkir liar oleh petugas gabungan.
Baca Juga: Volume Penjualan Indocement Tembus 19.941 Ribu Ton Tahun 2025
"Kami sudah mengimbau pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian uang kepada juru parkir liar," ujarnya, Kamis (2/4).
Bernad menjelaskan, dalam penindakan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, Polri, serta UP Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara intensif.
"Upaya ini bertujuan mencegah praktik Pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square," terangnya.
Bernad menegaskan, apabila Jukur liar masih mengulangi perbuatannya setelah dilakukan penindakan dan sosialisasi, maka akan dikenakan tindakan tegas, termasuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Kenapa WFH Sehari dalam Sepekan untuk ASN Dipilih Hari Jumat?
Ia mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada Jukir liar, terutama jika sudah melakukan pembayaran parkir resmi.
"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ucapnya.***
Share this article
Setidaknya delapan spanduk larangan pungutan liar (Pungli) dipasang di sejumlah kawasan parkir liar di Blok M Square, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.