AYOJAKARTA.COM - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan melakukan penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen bagi gedung yang sengaja dan terbukti tidak memiliki izin sertifikat laik fungsi (SLF).
Dinas Citata menyebutkan bahwa izin sertifikat tersebut merupakan kewajiban tiap gedung untuk menjamin keamanan bangunan sebelum digunakan oleh publik.
"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan persyaratan keamanan, kenyamanan, Kesehatan dan lain-lain," ujar Kelapa Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari.

Lebih lanjut, Vera menyebutkan pentingnya dua tahap perizinan dari bangunan yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
Pemprov DKI Jakarta secara tegas tidak ragu memberikan Surat Peringatan 1,2,3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen," pungkasnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perpakiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menyebutkan terdapat 23 perusahaan yang tidak memiliki SLF.
"Kita harus ambil sikap secara tegas, dalam bentuk Surat Peringatan (SP) 1 Dan 2 hingga diproses penyegelan Gedung," ujar Fuadi
Salah satu contah lain, yakni tragedi kebakaran Gedung Terra Drone ternyata status izin SLF sudah kadaluwarsa.***
Share this article
Penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen bagi gedung yang sengaja Dan terbukti tidak memiliki izin sertifikat laik fungsi (SLF).