AYOJAKARTA.COM - Informasi terkini dari kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sidang tuntutan yang harusnya dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 ditunda hingga 3 Juni mendatang.
Penundaan ini diketahui karena oditur mengajukan dua ahli yakni dokter yang merawat Andrie.

Selain itu penasihat hukum terdakwa pun meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana.
"Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia Isnartanto di Pengadilan Milites II-08 Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.
"Siap, kami siap. Oke? siap tanggal 4 pledoi," jawab penasihat hukum terdakwa.
"Siap sepakat, Yang Mulia," ujar oditur militer.
Setidaknya 4 terdakwa prajurit TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka menjadi pelaku dalam tindakan yang menyebabkan cacat pada mata kanannya yang bersifat permanen.
Bola matanya utuh dan tidak diangkat karena kornea alami kerusakan parah.
Motif Pelaku
Sebagai informasi, para pelaku melakukan tindakan penyiraman karena kesal kepada Andrie.

Tindakan Andrie pada 16 Maret 2025 ketika masuk dan mengiterupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan menjadi pemicu.
Menurut para terdakwa Andrie dianggap melecehkan institusi TNI.
Dakwaan
Oditur mendakwa keempat pelaku dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
Share this article
Informasi terkini dari kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, sidang tuntutan ditunda hingga 3 Juni 2026.