AYOJAKARTA.COM - Ramai di media sosial hingga viral tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP kepada penjual es krim di kawasan car free day (CFD) Bundaran HI pada Minggu, 24 Mei 2026.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi secara tegas menyebutkan bahwa pedagang Dilarang berjalan di jalan utama selama CFD berlangsung.
Lebih lanjut, Satriadi mengimbau masyarakat bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan berjalan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat yang sedang beraktivitas maupun berolahraga.

Satriadi pun menyebutkan bahwa upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP harus mengedepankan humanis, Komunikasi yang baik dan sikap persuasif.
Hal tersebut akan menjadi evaluasi kepada para anggotanya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kritik, saran, dan perhatian yang diberikan masyarakat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap Pelayanan publik yang lebih baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, beredar video di masyarakat upaya pencegahan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP kepada penjual Reskrim yang menggunakan sepeda.

Tindakan dari Satpol PP tersebut membuat pedagang es krim dalam video tersebut tampak bersikeras untuk melepaskan diri dari Satpol PP.
Permohonan maaf pun diungkapkan atas tindakan tersebut dari Satpol PP DKI Jakarta.***
Share this article
Ramai di media sosial hingga viral tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP kepada penjual es krim di kawasan car free day (CFD) Bundaran HI pada Minggu, 24 Mei 2026.