AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan bertepatan dengan adanya peringatan Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) .
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut peniadaan HBKB dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta pengamanan kegiatan Hari Raya Waisak.
Ketentuan ini didasari dengan Pasal 5 ayat 1 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor).

"Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan!," tulis keterangan di akun Instagram @dishubdkijakarta.
Sebagai informasi, biasanya kawasan Sudirman-Thamrin ditutup untuk kendaraan bermotor setiap Minggu pagi dalam pelaksanaan HBKB.
Namun pada akhir Mei 2026 mendatang, ruas jalan tersebut akan tetap dibuka untuk lalu lintas kendaraan seperti biasa.
HBKB atau CFD akan kembali diterapkan pada Juni 2026 di kawasan Sudirman-Thamrin dan terbaru di kawasan Rasuna Said.

Hari Raya Waisak 2570 BE sendiri adalah salah satu perayaan besar umat Buddha yang diperingati secara nasional.
Sejumlah kegiatan keagamaan dan sosial biasanya digelar untuk memperingati tiga peristiwa suci, yakni kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Siddhartha Gautama.
Selain di Jakarta, perayaan Waisak juga dipusatkan di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, yang rutin menjadi lokasi ibadah dan prosesi keagamaan umat Buddha dari berbagai daerah hingga mancanegara.***
Share this article
Ketentuan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor).