AYOJAKARTA.COM – Unggahan Anies Baswedan di akun X perihal pencatutan data kartu identitas sebagai bukti dukungan salah satu peserta Pilgub Jakarta berdampak luas.
Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pilgub Jakarta dengan jumlah dukungan mencapai 677.468.
Selain mencatut data anak dan kerabat serta simpatisan Anies Baswedan, dukungan sebagai peserta Pilgub Jakarta juga terjadi pada ratusan warga lainnya.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Reki Putera Jaya selaku Anggota Bawaslu Jakarta, jumlah laporan sementara pencatutan data telah mencapai angka 200.
Baca Juga: Dharma-Kun Wardana Lolos Independen di Pilgub Jakarta 2024, Ahok Curiga: Saya Yakin Ada Sesuatu
Selain itu, guna mengantisipasi dampak lebih buruk menyangkut proses Pilgub Jakarta, Reki memastikan akan melakukan langkah verifikasi terkait jumlah dukungan.
“Kami juga melakukan penelusuran terhadap beberapa data, supaya jumlah dukungan ini memenuhi syarat validasi,” jelas Reki Putera Jaya dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Minggu (18/8/2024).
Sehubungan adanya pencatutan data kependudukan dalam proses Pilgub Jakarta, Direktur Eksekutif Perludem ikut memberi tanggapan.
Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati, proses penetapan sebagai calon perseorangan atau jalur independen memang relatif tak mudah.
Selain melebihi jumlah minimal, proses dukungan terhadap calon independen juga harus melalui tahapan verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh penyelenggara pemilu.
Adanya laporan penyalahgunaan data kependudukan dalam proses peserta pemilu menurut Khoirunnisa menjadi pertanyaan yang harus dijawab KPU.
“Karena bukan sample tetapi sensus didatangi satu persatu, apakah warga yang namanya dicatut itu didatangi oleh KPUD dan diverifikasi,” tegas Khoirunnisa.
Dengan adanya tahapan verifikasi yang sejalan dengan aturan, Khoirunnisa optimis pencatutan data tak akan menjadi kendala.
Khoirunnisa menilai adanya keluhan dari warga Jakarta terkait pencatutan data, menjadi indikasi proses yang tak berjalan sebagaimana harusnya.
“Ini jadinya aneh karena Undang-Undang sudah mengharuskan verifikasinya dilakukan secara sensus, bukan sample,” tegasnya.
Dampak pengumpulan data pendukung sebagai syarat maju melalui jalur independen juga mendapat sorotan dari Mahfud MD.
Menurut mantan Menko Polhukam tersebut, pencatutan data pribadi merupakan kejahatan karena melanggar setidaknya tiga ketentuan perundang-undangan.
Selain melanggar hukum administrasi, pencatutan data pribadi juga bisa berujung perkara perdata dan pidana sehingga perlu dilakukan penanganan.
Terkait pencatutan data pendukung yang kini menyorotnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberi tanggapan.
Kepada awak media, pasangan calon independen tersebut mengaku tak terlibat langsung dalam proses pencarian dan pengumpulan kartu identitas sebagai bukti dukungan.
“Kami tentunya dibantu oleh relawan, jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung yang kemudian diperiksa oleh KPU,” jelas Dharma Pongrekun.***

Share this article
Mahfud MD sebut pencatutan data pribadi untuk mendukung calon independen di Pilgub Jakarta melanggar tiga kententuan.