AYOJAKARTA.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/Sederajat.
Dalam pendaftaran PPDB ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terkhusu bagi warga Jakarta yang ingin anaknya masuk sekolah.
Bagi warga Jakarta, tentu zona sekolah atau tempat sekolah biasanya harus berdekatan dengan lokasi saat ini.
Hal tersebut agar nantinya orang tua tidak bersusah payah mengantar atau menjemput anak, apalagi dengan kondisi lalu lintas yang ramai dan padat.
Untuk itu, agar tidak menyesal saat melakukan pendaftaran PPDB, maka bagi warga Jakarta harus perhatikan dua hal ini.
Adapun berikut ini dua hal yang perlu diperhatikan oleh warga Jakarta dalam Pendaftaran PPDB, yaitu:
- Alamat Harus Disesuaikan dengan Domisili Ini Agar Tidak Kejauhan
Adapun berdasarkan PPDB tahun lalu itu banyak kartu keluarga yang ditolak oleh sistem, padahal warga DKI Jakarta hanya karena update status kartu keluarga, dan banyak warga yang diharuskan untuk menggunakan kartu keluarga yang lama.
Nah, jika masih tersimpan kartu keluarga yang lama maka hal ini bukan menjadi masalah.
Namun jika sudah tidak ada lagi, atau bahkan berkasnya sudah tidak disimpan maka hal ini tentu menjadi permasalahan besar saat melakukan pendaftaran PPDB 2024.
Disarankan untuk para warga DKI Jakarta yang mana kartu keluarganya tidak sesuai dengan data saat ini, maka dapat diurus segera agar dapat bersekolah sesuai dengan domisili saat ini.
Hal ini dikarenakan aturan terkait PPDB 2024 ini adalah harus bersekolah sesuai dengan zona domisili yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi soal Jumlah Kursi PPDB Jalur Zonasi, Sebut Hal Ini Akar Masalahnya
- Perhatikan Nama dalam Kartu Keluarga (KK)
Jika memang warga Jakarta telah melakukan update KK, maka coba perhatikan nama yang terdaftar dalam KK, banyak sekali kasus di mana nama dalam KK tidak sesuai dengan nama yang terdapat di dalam Akte Kelahiran.
Seperti contoh ada anggota keluarga di dalam Akte Kelahiran tertulis “Muhammad Azhari” namun di dalam KK hanya disingkat dengan nama “M. Azhari”, maka disarankan untuk melakukan revisi dengan menyesuaikan nama di dalam KK dengan nama yang ada di Akte Kelahiran.
Share this article
Jangan sampai menyesal, hal ini yang perlu dilakukan untuk pendaftaran PPDB 2024, warga Jakarta wajib tahu!