KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair tapi Kamu Belum? Bisa Jadi Ini Alasan Bantuanmu Diberhentikan!

KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair tapi Kamu Belum? Bisa Jadi Ini Alasan Bantuanmu Diberhentikan!

KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair tapi Kamu Belum? Bisa Jadi Ini Alasan Bantuanmu Diberhentikan!

AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 656.390 peserta didik di wilayah DKI Jakarta sudah menerima pencairan KJP Plus Januari 2024 yang merupakan rangkaian dari pencairan tahap ke-2 tahun 2023.

Pencairan KJP Plus Januari 2024 telah mulai dibagikan secara bertahap sejak tanggal 4 Januari 2024.

Besaran dana bantuan yang diterima akan berbeda sesuai dengan jenjang dan tingkat pendidikan para peserta didik.

Baca Juga: Fakta Baru Edi Darmawan pada Kasus Jessica Wongso: Dihadapkan 2 Pilihan Sulit, Ternyata 'Dikasih' Jalan Tengah

Bantuan diberikan bagi peserta didik mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga PKBM dengan rincian sebagai berikut:

1. Tingkat SD/MI

Biaya Rutin per bulan: Rp 135.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
SPP per bulan bagi swasta: Rp 130.000

Jumlah penerima Januari 2024: 289.989 peserta didik.

2. Tingkat SMP/MTs

Biaya Rutin per bulan; Rp 185.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
SPP per bulan bagi swasta: Rp 170.000

Jumlah penerima Januari 2024: 185.639 peserta didik.

3. Tingkat SMA/MA

Biaya Rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 185.000
SPP per bulan bagi swasta: Rp 290.000

Baca Juga: Duga Ada Campur Tangan Aparat atas Dicabutnya Izin Kampanye di Beberapa Daerah, Timnas AMIN: Kami Tidak Takut dan Siap Hadapi

Jumlah penerima Januari 2024: 63.897 peserta didik.

4. Tingkat SMK

Biaya Rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 215.000
SPP per bulan bagi swasta: Rp 240.000

Jumlah penerima Januari 2024: 105.982 peserta didik.

5. PKBM

Biaya Rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
SPP: -

Jumlah penerima Januari 2024: 1.883 peserta didik.

Meski demikian, ada beberapa peserta didik yang mengaku belum menerima bantuan KJP Plus ini bahkan sejak beberapa bulan lalu.

"Tolong bantu jawab dong min. Kenapa KJP anak saya ga cair dari bulan November?" keluh salah seorang warganet dengan akun @yenirahma*** seperti dikutip Ayojakarta.com, Minggu (7/1/2024).

Menjawab pertanyaan tersebut, berikut kami rangkum beberapa alasan yang bisa menjadi penyebab diberhentikannya bantuan KJP Plus.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah asalan mengapa bantuan KJP Plus diberhentikan dan atau dibatalkan:

1. Nama peserta didik atau statusnya di DTKS sudah tidak terdaftar atau dibatalkan

2. Siswa sudah dinyatakan lulus sekolah

3. Status kepesertaan KJP Plus diblokir

Baca Juga: 4 Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Terkaya di Asia Tenggara hingga Dunia

4. Melanggar aturan yang ditetapkan bagi penerima KJP Plus, diantaranya sebagai berikut:

- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

- Merokok

- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

- Terlibat dalam kekerasan dan perundungan

- Terlibat dalam tawuran

- Terlibat geng moto/geng sekolah

- Minum-minuman keras/beralkohol

- Terlibat pencurian

- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

- Terlibat perkelahian

- Terlibat penipuan

- Terlibat mencontek masal

Baca Juga: Alhamdulillah, Undangan Pengambilan Bansos PKH, BPNT dan Beras 10 Kg Sudah Dibagikan Kantor Pos Indonesia

- Membocorkan soal/kunci jawaban

- Terlibat pornoaksi/pornografi

- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan

- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Uji Imajinasi Kamu, Coba Temukan Sosok Wajah Wanita pada Gambar Bunga

Kamu juga sebelumnya bisa mengecek status kepesertaan di situs resmi KJP Jakarta: kjp.jakarta.go.id

Kamu bisa mencoba menanyakan terkait kendala yang dirasakan ke sekolah, atau ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (UPT P4OP).

Itulah informasi mengenai alasan mengapa KJP Plus tiba-tiba berhenti. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.