AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 656.390 peserta didik di wilayah DKI Jakarta sudah menerima pencairan KJP Plus Januari 2024 yang merupakan rangkaian dari pencairan tahap ke-2 tahun 2023.
Pencairan KJP Plus Januari 2024 telah mulai dibagikan secara bertahap sejak tanggal 4 Januari 2024.
Besaran dana bantuan yang diterima akan berbeda sesuai dengan jenjang dan tingkat pendidikan para peserta didik.
Bantuan diberikan bagi peserta didik mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga PKBM dengan rincian sebagai berikut:
1. Tingkat SD/MI
Biaya Rutin per bulan: Rp 135.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
SPP per bulan bagi swasta: Rp 130.000
Jumlah penerima Januari 2024: 289.989 peserta didik.
2. Tingkat SMP/MTs
Biaya Rutin per bulan; Rp 185.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
SPP per bulan bagi swasta: Rp 170.000
Jumlah penerima Januari 2024: 185.639 peserta didik.
3. Tingkat SMA/MA
Biaya Rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 185.000
SPP per bulan bagi swasta: Rp 290.000
Jumlah penerima Januari 2024: 63.897 peserta didik.
4. Tingkat SMK
Biaya Rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 215.000
SPP per bulan bagi swasta: Rp 240.000
Jumlah penerima Januari 2024: 105.982 peserta didik.
5. PKBM
Biaya Rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
SPP: -
Jumlah penerima Januari 2024: 1.883 peserta didik.
Meski demikian, ada beberapa peserta didik yang mengaku belum menerima bantuan KJP Plus ini bahkan sejak beberapa bulan lalu.
"Tolong bantu jawab dong min. Kenapa KJP anak saya ga cair dari bulan November?" keluh salah seorang warganet dengan akun @yenirahma*** seperti dikutip Ayojakarta.com, Minggu (7/1/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, berikut kami rangkum beberapa alasan yang bisa menjadi penyebab diberhentikannya bantuan KJP Plus.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah asalan mengapa bantuan KJP Plus diberhentikan dan atau dibatalkan:
1. Nama peserta didik atau statusnya di DTKS sudah tidak terdaftar atau dibatalkan
2. Siswa sudah dinyatakan lulus sekolah
3. Status kepesertaan KJP Plus diblokir
Baca Juga: 4 Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Terkaya di Asia Tenggara hingga Dunia
4. Melanggar aturan yang ditetapkan bagi penerima KJP Plus, diantaranya sebagai berikut:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan dan perundungan
- Terlibat dalam tawuran
- Terlibat geng moto/geng sekolah
- Minum-minuman keras/beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek masal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Uji Imajinasi Kamu, Coba Temukan Sosok Wajah Wanita pada Gambar Bunga
Kamu juga sebelumnya bisa mengecek status kepesertaan di situs resmi KJP Jakarta: kjp.jakarta.go.id
Kamu bisa mencoba menanyakan terkait kendala yang dirasakan ke sekolah, atau ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (UPT P4OP).
Itulah informasi mengenai alasan mengapa KJP Plus tiba-tiba berhenti. Semoga bermanfaat.***

Share this article
656.390 peserta didik di wilayah DKI Jakarta sudah menerima pencairan KJP Plus Januari 2024 yang merupakan rangkaian dari pencairan tahap 2.