AYOJAKARTA.COM – Kapan KJP Plus Tahap II Cair masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab sampai dengan hari ini.
Sejak memasuki awal bulan November, memang sudah banyak siswa dan orang tua yang menunggu kepastian pencairan KJP Plus Tahap II.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram @disdikdki menyampaikan alasan mengapa KJP Plus belum dicairkan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan bahwa pencairan KJP Plus masih menunggu keputusan gubernur.
“Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,” kata @disdikdki dikutip Selasa, 21 November 2023.
Lalu apakah nominal KJP Plus yang akan diterima para siswa sama seperti sebelumnya?
Pada KJP Plus Tahap II Ini akan ada enam jenjang yang menerima KJP Plus.
Sebelumnya KJP Plus ditujukan untuk lima jenjang yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 akan Cair Bertahap, Jumlah Penerima Lebih Sedikit dari Tahun Lalu
Di tahap II ini, pemerintah menambahkan satu jenjang lainnya yaitu Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Berikut adalah nominal KJP Plus Tahap II Tahun 2023 dikutip dari akun Instagram @upt.p4op.
SD/MI/SLB
· Biaya Operasional: Rp 250.000 per bulan
· SPP Sekolah Swasta: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB
· Biaya Operasional: Rp 300.000 per bulan
· SPP Sekolah Swasta: Rp 170.000 per bulan
SMA/MA/SMA/LB
· Biaya Operasional: Rp 420.000 per bulan
· SPP Sekolah Swasta: Rp 290.000 per bulan
SMK
· Biaya Operasional: Rp 450.000 per bulan
· SPP Sekolah Swasta: Rp 240.000 per bulan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)
· Biaya Operasional: Rp 300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
· Biaya Operasional: Rp 1.800.000 per semester
Itulah tadi informasi mengenai nominal KJP Plus Tahap II Tahun 2023.
Share this article
Sejak memasuki awal bulan November, memang sudah banyak siswa dan orang tua yang menunggu kepastian pencairan KJP Plus Tahap II.