AYOJAKARTA.COM -- Pengacara Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo, mengungkapkan niatnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ricky sebelumnya mendapat diskon hukuman 5 tahun dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi.
Pengacara Ricky, Erman Umar, menegaskan bahwa mereka tidak menerima putusan hasil sidang kasasi MA. Menurut Erman, putusan tersebut dianggap tidak tepat dan keliru menurut pandangan mereka.
Erman berencana berkonsultasi dengan Ricky terkait rencana pengajuan PK ini. Dia menekankan bahwa Ricky telah menolak perintah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini.
"Saya secara substantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman dikutip dari Suara.com, Rabu, 9 Agustus 2023.
Erman juga menyampaikan bahwa meskipun hukuman Ricky telah diturunkan dari 13 tahun, MA tetap memandang bahwa Ricky terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Tim penasihat hukum Ricky berpendapat sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa Ricky tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," ujar Erman.
Dalam putusan MA yang diumumkan di Jakarta Pusat pada tanggal 8 Agustus 2023, disebutkan bahwa permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak dengan perbaikan pidana menjadi 8 tahun penjara.
Peran dan Penolakan Ricky Rizal
Dalam putusan pengadilan kasus Brigadir J, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Ricky bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Hakim memandang Ricky tidak berusaha mencegah pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Ricky juga mengiyakan ketika diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk memberikan back up jika Brigadir J menunjukkan perlawanan.
Disitat dari Ayobandung, dalam rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Januari 2023 lalu, Ricky Rizal sempat dicecar serangkaian pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso terkait penggunaan kata-kata 'hajar' dan 'tembak'.
Hakim bertanya apakah Sambo memberi instruksi untuk "hajar" atau "tembak" kepada Ricky Rizal.
"Kalimatnya begitu? Bukan hajar ya, tapi tembak?" tanya Wahyu.
Ricky Rizal mengakui pertanyaan hakim tersebut, dia menyebut bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Betul Yang Mulia. (Ferdy Sambo) bilang, 'Kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia?', seperti itu," balas Ricky.
Wahyu lantas bertanya apakah Ricky mengatakan kepada Sambo bahwa dirinya tak siap secara mental atas perintah tersebut sebagai bentuk penolakan. Ricky kemudian mengiyakan pertanyaan hakim.
Di hadapan majelis hakim, Ricky menyebut bahwa pada awalnya Ferdy Sambo hanya berniat untuk menghubungi Brigadir J untuk mengklarifikasi dugaan insiden pemerkosaan yang melibatkan Putri Candrawati di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo menanyakan apakah Ricky bersedia untuk menembak Brigadir J jika Brigadir J menunjukkan perlawanan selama klarifikasi. Dengan keyakinan, Ricky menjawab bahwa dia tidak mampu untuk mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Share this article
Pengacara singgung permintaan Ferdy Sambo yang berkaitan dengan Ricky Rizal Wibowo. Diskon hukuman MA terhadap Ricky ditolak.