AYOJAKARTA.COM — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, terus bersuara keras terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sistem pemilu.
Ia mengungkapkan bahwa sinyal tentang pemilu sudah lama ia bocorkan. Namun viralnya baru belakangan ini.
"Soal MK yang tercium berpotensi memutuskan sistem proporsional tertutup, sebenarnya sudah saya sampaikan lebih tiga bulan yang lalu. Salah satunya di video di atas," tulis Denny ddo Twitter-nya, dikutip Kamis, 9 Juni 2023.
"Namun, saat itu tidak viral, dan belum banyak menyita perhatian publik," tambahnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Kritik Pedas: Presiden Jokowi Melanggar Konstitusi, Hukum Pidana Ini Sudah Ada!
Denny kemudian mengatakan bahwa informasi tersebut disampaikan oleh salah satu petinggi lembaga negara yang mengkhawatirkan potensi penundaan pemilu melalui putusan MK.
Kemudian, ia menjelaskan hasil putusan pemilu ini akan menjadi sistem proporsional tertutup yang berarti akan ditunda.
"Ini putusan MK sebentar lagi keluar akan menjadi sistem proporsional tertutup dan pemilu nya ditunda dua atau tiga tahun," kata Denny menirukan suara orang kepercayaan tersebut.
Namun untuk nama orang tersebut Denny enggan menyebutkan siapa sosok yang telah membocorkan hasil putusan MK.
Baca Juga: Bikin Heboh, Denny Indrayana Sentil DPR soal Pemakzulan Presiden Jokowi yang Cawe-Cawe
"Jadi ini suatu informasi yang keluar dari yang tidak bisa saya sebutkan namanya dan posisinya apa, tapi sangat strategis. Jadi tidak bisa saya anggap untuk informasi yang sambil lalu karena orang ini mustinya punya informasi yang valid berkaitan dengan kedudukannya yang strategis," kata Denny.
Selanjutnya ia juga menyebutkan bahwa kedudukan MK saat ini sudah tidak sama seperti masa dulu.
"Karena itu, saya memilih melakukan pengawasan publik agar MK lebih cermat dan hati-hati memutus soal sistem pemilu, karena akan berdampak luas kepada kedaulatan pemilih dan keadilan sistem pemilu kita," ucapnya.
Sebelumya, ramai rumor sistem pemilu yang awalnya terbuka akan berubah menjadi tertutup.
Hal ini dinilai Denny sebagai suatu bentuk sikap penundaan melalui MK. Perubahan ini seharusnya tidak dilakukan, sebab UUD 1945 tidak mengatur sistem pemilihan legislatif. Kata dia, kekuasaan ini menjadi wilayah pembuat UU yakni Presiden DPR dan DPD.***

Share this article
Denny Indrayana terus bersuara keras terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sistem pemilu.