AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan salah satu program bantuan pemerintah DKE Jakarta yang diberikan kepada warganya.
Selain untuk mengoptimalkan kemampuan peserta didik sebagai penerima manfaat, KJP Plus juga bertujuan untuk memastikan akses pendidikan terpenuhi.
Untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat bansos KJP Plus, setiap calon penerima manfaat harus memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi oleh setiap calon penerima manfaat bansos KJP Plus adalah memenuhi syarat Umum serta Khusus.
Selain memenuhi syarat usia, calon penerima manfaat bansos KJP Plus juga bersekolah di Jakarta sebagai lokasi pensasaran bantuan, baik negeri atau swasta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair Bulan Ramadhan? Ini Daftar 20 Barang yang Bisa Dibeli Siswa
Syarat selanjutnya untuk dapat mengajukan KJP Plus adalah memiliki NIK Jakarta serta berdomisili di Jakarta.
Selain persyaratan tersebut, usia siswa calon penerima manfaat bansos KJP Plus juga maksimal 21 tahun dan minimal 6 tahun.
Adapun yang termasuk dalam kategori persyaratan khusus antara lain terdaftar di dalam DTKS serta merupakan warga atau penghuni panti asuhan.
Kesempatan untuk memperoleh bansos KJP Plus juga berlaku bagi siswa disabilitas, maupun anak dari orang tua disabilitas yang terdata dalam Dinas Sosial.
Untuk memperoleh bansos KJP Plus, seluruh warga Jakarta yang memenuhi persyaratan baik Umum dan Khusus juga perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu ke sekolah asal.
Melalui pihak sekolah, Pemerintah Daerah akan memberikan sejumlah dokumen yang akan dijadikan sebagai lembar pengisian calon penerima KJP Plus.
Setelah data calon siswa penerima bansos KJP Plus terisi dan dikembalikan, pihak sekolah akan melakukan proses verifikasi dan kelayakan.
Seluruh hasil inputan dari pihak sekolah selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Jakarta untuk diseleksi kembali sebagai penerima.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengajuan pendaftaran bansos KJP Plus di tahap mendatang akan memberlakukan persyaratan tambahan.
Berdasarkan peraturan terbaru, peserta didik yang telah memenuhi persyaratan Umum maupun Khusus harus juga memenuhi persyaratan akademis.
Adapun persyaratan akademik yang akan diterapkan sebagai persyaratan pengajuan KJP Plus adalah memiliki nilai rapor rata-rata 70.
Menurut Sarjoko selaku PLT Kadin Pendidikan Jakarta dalam rapat dengan Komisi E DPRD Jakarta, rencana tersebut merupakan hasil tim transisi Pemprov dengan Pramono-Rano.
Persyaratan nilai akademik sedikitnya 70, menurut Sarjoko harus diperoleh siswa selama dua semester berturut-turut.
“Ini merupakan sebuah insentif untuk menumbuhkan motivasi belajar pada para siswa untuk bisa mendapatkan prestasi,” jelasnya. ***
Share this article
Pemerintah Daerah akan memberikan sejumlah dokumen yang akan dijadikan sebagai lembar pengisian calon penerima KJP Plus.