AYOJAKARTA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka kembali pendaftaran untuk para siswa yang ini menjadi penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2025.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, ada beberapa kriteria yang menyebabkan calon penerima bisa dibatalkan bantuannya dan tidak akan mendapatkan kembali bantuan.
Baca Juga: Prabowo Siap Bangun 15 Proyek Raksasa, Termasuk Efisiensi Anggaran Jadi Salah Satunya?
Berikut tiga kategori yang dapat menyebabkan penerima tidak bisa lagi mendapatkan KJP Plus tahap 1 2025:
3 Kategori Penyebab KJP Plus Dicabut
1. Siswa yang Sudah Lulus atau berhenti Sekolah
Perlu diketahui, persyaratan menjadi penerima KJP Plus itu adalah tercatat atau terdata aktif di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang berada di Pemprov DKI.
Jika calon penerima telah lulus atau berhenti sekolah sebelum KJP Plus dicairkan, maka secara otomatis dicabut sebagai penerima bantuan.
2. Penerima KJP Plus yang Diblokir
Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus, seperti terlibat tawuran, perundungan, kekerasan seksual maka tidak akan lagi mendapat bantuan di KJP Plus dan akan diblokir sebagai penerima.
Selain itu, membelanjakan dana KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur, seperti untuk foya-foya bisa berdampak terkena blokir menjadi penerima KJP Plus.
Baca Juga: Mantap Banget! Formasi CPNS Ini Tawarkan Gaji Pokok sampai Rp5-10 Juta Bagi Lulusan SMA, Mau?
3. Kepemilikan Aset dengan Nilai NJOP Lebih dari Rp 1 Miliar
Jika keluarga memiliki properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar, KJP Plus bisa dicabut.
Hal ini karena kepemilikan aset dengan nilai NJOP tinggi dianggap sebagai tanda kemampuan finansial yang lebih dari cukup.
Jika penerima termasuk ke dalam tiga kategori di atas, maka kemungkinan tidak akan lolos verifikasi dan status sebagai penerima KJP Plus akan dibatalkan atau dicabut. ***

Share this article
Berikut tiga kategori yang dapat menyebabkan penerima tidak bisa lagi mendapatkan KJP Plus tahap 1 2025