AYOJAKARTA.COM -- Saat ini polisi telah menetapkan eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Aditya Hasibuan.
Dalam perkara ini, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga telah melakukan pembiaran terhadap Aditya Hasibuan untuk menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa proses pidana AKBP Achiruddin akan segera dilaksanakan.
"Terhadap AH, saat ini sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari siaran Kompas TV.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH dari Polri, Terbukti Melanggar 3 Kode Etik, Apa Saja?
Kemudian, Panca menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304, 55, 56 KUHP. Ia juga menggarisbawahi keberadaan AKBP Achiruddin Hasibuan di lokasi tersebut yang membuat dirinya terseret ke dalam kasus penganiayaan ini.
"Karena keberadaan pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.
Panca juga menjelaskan kalau penetapan ayah Aditya Hasibuan ini sebagai tersangka berdasarkan Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikeluarkan Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara juga telah memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari kepolisian. Achiruddin diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH dan Jadi Tersangka, Ibu Korban: Luar Biasa Ini Mukjizat
AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang etik ia juga disangkakan telah melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 8, 12, dan 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi tambahan, Aditya Hasibuan dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Ken Admiral.
Kasus ini diduga terjadi karena ada sosok perempuan berinisial S yang membuat mereka salah paham. Oleh karena itu, orang tua Ken Admiral menginginkan kasus ini diadili seadil-adilnya.
Sebab, kata dia, penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan telah merugikan sang anak bahkan kata yang dilontarkan kepada Ken juga membuat dirinya takut kehilangan putranya tersebut.***

Share this article
AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Aditya Hasibuan.