AYOJAKARTA.COM - Sidang putusan kepada pelaku anak AG atas kasus penganiayaan kepada David Ozora digelar siang ini Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan kepada pelaku anak AG atas kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara terbuka namun tanpa peliputan gambar oleh media.
Pelaku anak AG pun tiba-tiba menyanggupi untuk hadir dalam sidang vonis tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa pihaknya optimis terkait pelaku anak AG hari ini akan diberikan hukuman maksimal oleh hakim.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti yang ada di persidangan menurut Mellisa akan memperkuat vonis hakim.
“Dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan si kita optimis ya,” ujar Mellisa seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV, Senin (10/4).
“Karena hakim dalam melakukan pengujian terus konfrontasi antara saksi yang satu dengan yang lainnya sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari si anak AG seperti apa itu sudah kelihatan,” lanjutnya.
Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023? Berikut Penjelasan Buya Yahya untuk Besaran Beras dan Uang Tunai
Mellisa pun berharap pelaku anak AG dapat dihukum maksimal oleh majelis, namun apapun keputusannya nanti pihak David tetap akan menghormatinya.
“Kita si berharap tetap maksimal, tetapi apapun keputusan majelis nanti ya kita hargai,” ujar Mellisa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan kepada pelaku anak AG hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Persiapan Pulang Kampung! Ganjar Pranowo Pastikan Tol Solo-Jogja Dibuka Untuk Mudik Lebaran 2023
Karena peranan pelaku anak AG yang cukup vital di dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora oleh Mario Dandy sang pelaku utama.
Bahkan keluarga David mengharapkan hukuman maksimal kepada pelaku anak AG setengah dari 12 tahun yakni 6 tahun.
Pelaku anak AG sendiri menjadi pelaku pertama yang menjalani sidang kasus penganiayaan David Ozora.
Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sudah Cair! Begini Cara Cek Bansos PIP untuk Anak Sekolah, Adakah Namamu?
Sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan baru akan menjalani proses persidangan usai berkas keduanya masuk ke pengadilan negeri.***

Share this article
Mellisa Anggraini buka suara soal hukuman buat pelaku penganiayaan David, sebut tetap berharap maksimal buat Mario Dandy dan Shane Lukas!