AYOJAKARTA.COM – Bagaikan bumi dan langit nasib dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo (FS).
Keduanya disebut Majelis Hakim sebagai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun pertimbangan Majelis Hakim yang menyebut Richard Eliezer sebagai justice collaborator menjadi pembeda.
Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis untuk Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer.
Baca Juga: Arti Malam Nisfu Syaban, Bacaan Doa Dalam Bahasa Latin dan Artinya
Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb
“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso melanjutkan.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang memandang status justice collaborator Bharada E yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis Hakim menyebut bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga dapat menyandang status justice collaborator.
Sebaliknya, JPU ‘hanya’ menuntut pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Namun, Majelis Hakim malah memperberat hukuman untuk mantan jenderal berbintang dua itu dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Majelis Hakim meyakini Ferdy Sambo ikut serta menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan Ferdy Sambo adalah bahwa Yosua Hutabarat adalah ajudan yang sudah mengabdi selama 3 tahun dan membuat luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Hal lain adalah akibat perbuatan Ferdy Sambo, masyarakat menjadi gaduh karena jabatannya ketika itu sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, ulahnya membuat banyak anggota Polri yang lain terlibat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis untuk Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 di PN Jaksel.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo. “Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini.”
Selain vonis Richard Eleizer dan Ferdy Sambo, Majelis Hakim sudah menetapkan hukuman untuk istri FS, Putri Candrawathi, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Yosua HUtabarat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share this article
Bagaikan bumi dan langit nasib dua pelaku pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo.