AYOJAKARTA.COM - Irma Hutabarat yang merupakan sosok paling aktif menyuarakan kebenaran pembunuhan Brigadir Yosua mengungkapkan babak baru kasus ini.
Irma Hutabarat mengatakan ada 4 sosok yang dikatakannya harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya pada keluarga almarhum Brigadir Yosua.
Hal tersebut lantaran menurut Irma Hutabarat, kelima sosok tersebut telah memberikan pengakuan dan fitnah yang keji tak berdasar kepada Brigadir Yosua.
Bahkan Irma mengatakan, Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua hanya memberikan waktu 1x24 jam kepada keempat sosok tersebut untuk meminta maaf.
Hal itu diungkapkan Irma Hutabarat pada siaran podcast Uya Kuya TV seperti dilansir Ayojakarta.com Selasa 14 Februari 2023.
"Pertama PH (Penasehat Hukum Ferdy Sambo) itu juga mereka harus minta maaf kepada keluarga Yosua," kata Irma.
"Banyak sekali fitnah, waktu pertama kali Yosua mau dimakamkan secara kehormatan. Waktu itu Arman Hanis bersama PC, betapa jahatnya ya, sudah dibunuh mau diambil lagi kehormatannya," terangnya.
Baca Juga: PILU! Perjuangan Cinta Pertama Ferdy Sambo Pada Putri Candrawati Berujung Sampai Kematian
"Dia bilang, karena dia pemerkosa maka dia tidak boleh di makamkan secara kehormatan.
Kalau sekarang tidak terbukti artinya dia harus minta maaf," imbuh Irma Hutabarat.
Lebih lanjut Irma menyebut keempat sosok lain yang harus segera meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
"Lalu kedua Komnas Perempuan, ketiga Komnas HAM," kata Irma.
"Empat ketua Apsifor (Asosiasi Psikolog Forensik) yang mengatakan bahwa PC menderita karena trauma karena perkosaan.
Artinya mereka mengarang-ngarang trauma diatas hal yang fiktif," lanjutnya.
Menurut Irma dan keluarga Brigadir Yosua, ketua Apsifor yakni Reni Kusumawardhani harus dipecat demi mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memberikan informasi salah dan hoaks.
"Dia harus dipecat dari ketua Apsifor, ditarik dia punya lisensi, lalu dipertanggungjawabkan, karena itu adalah hoaks dan itu sangat fatal ketika dia memakai nama profesi. Namanya ibu Reni Kusumawardhani," kata Irma.
Bahkan saat sidang vonis Putri Candrawathi pun, pernyataan kesaksiannya Reni Kusumawardhani telah dibantah oleh majelis hakim dan dikesampingkan.
"Bahkan disebut oleh hakim, pernyataan Reni Kusumawardhani tidak ada dasarnya," ungkap Reni.
Irma Hutabarat menyatakan jika permintaan maaf yang harus diterima diberikan waktu 1x24 jam seperti yang disampaikan oleh Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Jelang Vonis, Keluarga Richard Elizer Pasrahkan Keadilan kepada Sosok Ini Selaku Wakil Tuhan
"Martin Simanjuntak memberikan waktu 1x24 jam untuk meminta maaf dan mengumumkannya kepada publik bahwa kami salah, kami ngaco, kami berbohong, kami berdusta, kami bersalah," ucap Irma.
"Mengakui lalu meminta maaf sama seperti yang dilakukan Eliezer kan, lalu tidak mengulangi kesalahannya lagi dan bersedia dihukum," tambahnya.***

Share this article
Lebih lanjut Irma menyebut keempat sosok lain yang harus segera meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.