AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis diselenggarakan pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama kurang lebih 6 jam.
Bersama dengan istrinya, Putri Candrawati yang juga dijatuhi vonis hukuman tepat setelah sidang Ferdy Sambo selesai.
Baca Juga: Jelang Vonis, Keluarga Richard Elizer Pasrahkan Keadilan kepada Sosok Ini Selaku Wakil Tuhan
Seolah telah ditakdirkan, pasangan suami istri ini menjalani sidang vonis dihari yang sama.
Perlu diketahui, Putri Candrawati adalah cinta pertama Ferdy Sambo ketika ia duduk di bangku SMP.
Hal tersebut diungkapkan Ferdy Sambo ketika sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 7 Desember 2022 silam.
Seolah ingin memperjuangkan hak cinta pertamanya, Ferdy Sambo percaya ucapan sang istri bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ajudannya, Brigadir J.
Atas dasar itulah Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan terhadap Yosua.
Tak sampai disitu, setelah menjalani sidang yang begitu panjang hingga vonis dijatuhkan, Sambo tetap berpegang teguh bahwa istrinya telah dilecehkan.
Meskipun dalam nota pembelaan atau pledoi yang menyebutkan isu pelecehan seksual tersebut ditolak oleh hakim.
Majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak terbukti secara sah dan bukan termasuk dalam fakta persidangan.
Baca Juga: Halal atau HARAM, Menerima Coklat Valentine dalam Hukum Islam? Ustaz Buya Yahya Berikan Penjelasannya di SINI!
Hal tersebut tidak membuat goyah Ferdy Sambo untuk terus berjuang demi sang istri.
Dalam sidang vinal, majelis Hakim mengatakan bahwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kenyataan pilu tersebut harus diterima olehnya, yang mana perjuangan cinta pertama Ferdy Sambo pada Putri Candrawati berujung sampai kematian.***

Share this article
Meskipun dalam nota pembelaan atau pledoi yang menyebutkan isu pelecehan seksual tersebut ditolak oleh hakim.