AYOJAKARTA.COM – Vonis mati yang didapatkan Ferdy Sambo nyatanya belum tentu bisa dilaksanakan, hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.
Ferdy Sambo dinilai pantas untuk mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua mengingat jabatannya adalah polisinya polisi.
Jabatan Ferdy Sambo saat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut adalah Kadiv Propam Polri, jabatannya inilah yang kemudian menjadi semakin memberatkan hukumannya.
Baca Juga: Belum Lega Meski Ferdy Sambo Divonis Mati, Warganet Justru Risaukan Hal Ini: Kawal Sampai The End
Namun Asep Iwan Iriawan mengungkapkan bahwa ternyata ada peraturan perundang-undangan yang bisa membuat eksekusi mati tersebut tidak dilaksanakan.
“Rakyat Indonesia jangan dulu bergembira, kita semua syukur hukuman mati. Kenapa ngga boleh bergembira? Karena kalau RKUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhi hukuman mati, hukum mati bisa berubah,” ungkap Asep.
“Hukuman mati itu hukuman alternatif, jadi 3 taun sudah berlakunya berarti 2025 itu KUHP yang baru itu berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Mengharukan! Datangi Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Di Samping Kami Ada Yosua!
Menurut pejelasan dari Asep Iwan Iriawan, setelah terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara maka hukumannya bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau bisa menjadi penjara 20 tahun.
Apabila nantinya berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara maka ada kemungkinan akan mendapat remisi dan pada akhirnya hukuman yang dijalankan bisa hanya 15 tahun.
Di samping itu pihak Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan banding sebelum menjalankan hukumannya.
“Ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan kalau orang hukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan,” kata Asep menambahkan.
Jadi setidaknya ada 2 aturan yang bisa mengubah vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo yaitu KUHP yang baru dan juga Undang-undang grasi.
“Belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan ya karena dengan upaya hukum ketika upaya hukum masih proses setahun undang-undang (KUHP baru) sudah berlaku apalagi ada undang-undang grasi, itu catatan penting,” ungkap Asep Iwan.
Asep Iwan Iriawan sendiri merasa pesimis bahwa eksekusi mati Ferdy Sambo akan benar-benar dilaksanakan.
Pasalnya, menurut Asep ada pilihan teori stabilitas yang mungkin akan diambil oleh pengadilan.
Ada pun teori kemungkinan kedua adalah amputasi, maka pengadilan akan mengambil langkah untuk mengamputasi orang-orang atau kelompok yang lakukan upaya Ferdy Sambo untuk dihukum ringan.
“Yang kita khawatirkan, ada 2 teori yang berkembang. Pilihan stabilitas, stabilitas itu jangan dihukum mati jangan dihukum berat karena kalau dihukum berat Sambo bunyi. Karena ada beberapa perkara yang dipegang dia,” ungkap Asep.
“Tapi kalau kelompoknya amputasi, amputasi. Biar keluar semua kita selesaikan,” lanjutnya.***

Share this article
Di samping itu pihak Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan banding sebelum menjalankan hukumannya.