AYOJAKARTA.COM – Tinta emas dalam sejarah hukum, khususnya di PN Jakarta Selatan, sudah ditoreh oleh majelis hakim dalam memutus vonis Ferdy Sambo.
Tuntutan JPU dengan 20 tahun penjara terhadap Ferdy Sambo, justru ditanggapi majelis hakim dengan vonis mati bagi terdakwa.
Hal tersebut merupakan tanggapan Irma Hutabarat usai penetapan hukuman bagi Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan ajudannya.
“Akan diingat oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa dia mampu memberikan hukuman yang diatas JPU,” ujar Irma ketika menyampaikan tanggapan.
Dalam kesempatan tersebut Irma mengucapkan rasa terimakasih kepada semua masyarakat yang sudah dengan setia memberi dukungan bagi keluarga almarhum Joshua.
“Patut diingat, bahwa PN Jakarta Selatan belum pernah menjatuhkan hukuman mati untuk 340, kecuali hari ini,” tambah perempuan yang akrab disapa Inang.
Menurutnya, penetapan vonis mati bagi Ferdy Sambo merupakan suatu hal luar biasa yang patut untuk dirayakan.
“Walaupun Joshua mati, tetapi hukum di republik ini masih hidup, semoga kita selalu bisa menghidupkan hukum ini,” harap Irma.
Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Vonis Mati Ferdy Sambo Sudah Tepat, Ternyata Ini Alasannya!
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak juga menyatakan sikap terkait pernyataan kuasa hukum Putri Candrawati.
Martin menegaskan bahwa pihaknya masih membuka pintu permintaan maaf bagi Arman Hanis atas tuduhan sebagai pemerkosa yang dialamatkan pada mendiang Joshua.
“Bahwa anak dari klien saya adalah pemerkosa, kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya Arman Hanis,” ujar Martin, tegas.
Martin memberikan ultimatum dan batas waktu bagi tim kuasa hukum Putri Candrawati, khususnya Arman Hanis untuk memberikan tanggapan.
“Kalau dalam waktu 1 x 24 jam mereka tidak meminta maaf, saya akan menyerahkan semuanya kepada orang tua korban, untuk ditindak atau tidak secara hukum.”
Terkait dengan pernyataan dan ultimatum yang telah disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak, pada kesempatan berbeda Arman Hanis memberi tanggapan.
“Gak apa-apa, itu terserah mereka menyampaikan seperti itu, kita hormati juga permintaan mereka, jadi mari kita sama-sama dewasa dalam menangani perkara,” tanggapnya.
Sehubungan dengan telah diputuskannya penetapan vonis bagi para kliennya, Arman Hanis dalam kesempatan tersebut memberi pernyataan.
Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Cair Berapa? Simak Jenis Program KUR dan Nominal Pinjamannya di SINI!
“Pernah saya sampaikan sebelumnya, bahwa untuk tingkat Pengadilan Negeri, kami tidak berharap banyak,”jelas Arman.
Arman Hanis juga menjelaskan bahwa ia dan tim sudah memperkirakan apa yang akan menjadi keputusan majelis hakim bagi kedua kliennya.
Lebih lanjut, Arman dan tim serta para kliennya akan membahas lebih dalam mengenai perlu atau tidaknya untuk pengajuan banding. ***

Share this article
Martin memberikan ultimatum dan batas waktu bagi tim kuasa hukum Putri Candrawati, khususnya Arman Hanis untuk memberikan tanggapan.