AYOJAKARTA.COM – Ronny Talapessy secara jeli menangkap sinyal tersembunyi yang diberikan Jaksa kepada Hakim saat beri tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Sinyal tersembunyi ini kemudian diartikan oleh Ronny Talapessy sebagai kesempatan Richard Eliezer untuk mendapatkan vonis yang lebih rendah.
Ronny Talapessy menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, Jaksa masih menganggap Richard Eliezer sebagai pelaku utama karena menjadi eksekutor namun luput mempertimbangkan status justice collaborator (JC).
Baca Juga: Cerdas! Mantan Hakim Koreksi Tuntutan Untuk Richard Eliezer: Bukan 12 Tahun, Seharusnya Segini ...
“JPU masih melihat Richard Eliezer ini sebagai eksekutor, JPU ini abai terhadap peran Richard Eliezer. Kalau tidak Richard Eliezer sebagai JC, kasus ini tidak akan terbuka,” kata Ronny Talapessy.
Kuasa Hukum Richard Eliezer ini merasa bahwa Jaksa ragu-ragu dalam menentukan tuntutannya, hal tersebut didapatkan Ronny Talapessy dari pernyataan yang disampaikan Jaksa.
“Menurut saya, pernyataan Jaksa ini bisa menjadi pintu masuk agar Hakim melihat bahwa Jaksa pun ragu-ragu terkait dengan menentukan angka 12 tahun itu,” kata Ronny.
Dengan kata lain Jaksa telah memberikan sinyal tersembunyi kepada Majelis Hakim tentang keragu-raguannya. Jaksa pun menyampaikan bahwa butuh kajian mendalam dan merasa dilematis.
Baca Juga: Geram! Mahasiswa UI yang Sudah Tewas Tertabrak Dijadikan Tersangka, Ketua IPW : Double Victim
Karena proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat luas.
Maka publik dapat menilai keadilan yang harus didapatkan oleh Richard Eliezer dan ikut mengawasi jalannya proses hukum.
Oleh karena itu, Ronny berpendapat bahwa Jaksa seharusnya berani membuat keputusan yang selaras dengan hati nurani publik.
“Ini buat kami ini berbahaya, seyogyanya Jaksa harus berani mengambil terobosan, memperhatikan hati nurani keadilan sosial yang ada dalam masyarakat,” ujar Ronny.
Baca Juga: Optimis! Penasihat Hukum Ferdy Sambo Yakin Vonis akan Lebih Ringan dari Pidana Seumur Hidup
Menanggapi Jaksa yang dilema dan butuh pengkajian lebih dalam, mantan Hakim Asep Iriawan menganggap tidak perlu dilakukan hal tersebut.
“Kalau dikaji lebih dalam ini bukan fakultas hukum bukan ruang akademis. Ini ruang praktis, pragmatis, ruang yuridis tempat orang mencari keadilan,” kata Asep Iriawan.
Karena menurut Asep aturan hukum yang ada sudah sangatlah jelas bahwa justice collaborator akan mendapat hukuman yang paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lain.
Sedangkan terdakwa dalam kasus ini selain Richard Eliezer ada juga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Loh aturannya sudah ada, sudah berkali-kali sudah cape ngomongnya ya. Kalimatnya sudah jelas paling ringan di pelaku-pelaku lain. Pelaku kan cuma 5 di kelompok itu, ya sudah selesai,” ujar Asep, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (2/2/2023).***

Share this article
Kuasa Hukum Richard Eliezer ini merasa bahwa Jaksa ragu-ragu dalam menentukan tuntutannya, hal tersebut didapatkan Ronny Talapessy.