Jaksa Tepis Pledoi Ferdy Sambo, Terbukti Langgar Undang-Undang ITE

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum sebut tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum sebut tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM - Sidang perkara pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo hingga kini masih berlanjut.

Selasa, 24 Januari 2023 telah digelar sidang pembacaan pledoi terdakwa Ferdy Sambo di pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

Pada Jumat, 27 Januari 2023 kembali diadakan sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo. Dalam sidang kali ini membahas tentang pembacaan replik terhadap pledoi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terbaru! Masa Penahanan Ferdy Sambo dan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Lainnya Diperpanjang

Dalam sidang pembacaan replik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pledoi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU pun meminta agar Sambo tetap divonis sesuai tuntutan, yakni pidana seumur hidup.

Disampaikan pula oleh JPU bahwa surat tuntutan penuntut umum atas analisa yuridis telah menggabungkan unsur dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum pada uraian unsur pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga: Terkuak! Kamaruddin Simanjuntak Pernah Tawarkan Ini ke Ferdy Sambo, tapi Ditolak: Dia Pilih Fitnah Orang Mati

JPU menilai penasehat Ferdy Sambo tidak profesional, karena tidak memahami unsur pasal Undang-Undang ITE, sebagaimana yang disampaikannya dalam pembacaan replik.

"Penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo lagi-lagi tidak profesional karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur pasal-pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan, secara nyata dan tegas dalam pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tutur Jaksa Penuntut Umum seperti dilihat dari siaran Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melawan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," lanjut JPU membacakan UU nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Disembunyikan Putri Candrawathi, Benarkah?

Dalam uraian yang disampaikan JPU, maka menegaskan bahwa Ferdy Sambo, dengan jelas telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Bahwa sudah jelas dan tegas setelah terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana, lalu meminta saksi Hendra Kurniawan dan kawan-kawan untuk melakukan pengecekan CCTV dengan tujuan untuk dimusnahkan," kata JPU.

"Dan bahkan dalam persidangan yang merupakan fakta hukum hasil rekaman CCTV yang dikehendaki terdakwa Ferdy Sambo dihancurkan, tujuannya agar perkara ini menjadi tidak terang," lanjutnya.

Baca Juga: Beribu Alasan Kubu Ferdy Sambo Lakukan Pembelaan, JPU Serang Balik: Yakin Lakukan Pembunuhan Berencana

Inilah salah satu yang menjadi dasar JPU untuk mematahkan pledoi Sambo.

Uraian-uraian pledoi Ferdy Sambo dianggap tidak memenuhi dasar yuridis yang kuat, untuk dapat menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.