AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan ikut mengajukan banding atas vonis hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Padahal diketahui bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga kompak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim.
Lalu mengapa JPU ikut mengajukan banding padahal hukuman keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mendapat vonis hukuman yang jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa?
Dilansir Ayojakarta.com dari akun Instagram Jaksa Paris Manalu @farismanalu, diungkapkan alasan JPU untuk ikut ajukan banding atas hukuman Ferdy Sambo cs.
Seperti yang disampaikan di dalam postingan Jaksa Paris Manalu, alasannya karena terdakwa Ferdy Sambo cs sudah mengajukan banding, sehingga JPU juga harus banding agar tak kehilangan haknya.
"Kenapa JPU harus banding? Karena terdakwa FS dkk sudah mengajukan banding, sehingga JPU harus banding, banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," tulis Jaksa Paris Manalu.
Hal itu disampaikan Jaksa Paris Manalu berdasarkan yang disampaikan oleh pakar hukum pidana.
Pakar hukum pidana menjelaskan bahwa Ferdy Sambo cs yang telah menggunakan hak bandingnya, maka kejaksaan pun juga harus menggunakan hak banding juga.
Upaya itu dilakukan agar pihak kejaksaan tetap dapat mengawal berjalannya kasus ini dan tidak kehilangan hak hukumnya.
Selain kejaksaan, diungkapkan juga bahwa rakyat Indonesia juga akan terus mengawal hukuman Ferdy Sambo cs agar hakim juga tidak masuk angin.
Baca Juga: Viral! Kisah Soleh Kucing Liar Naik Kelas Diangkat Jadi PNS, hingga Punya Ribuan Followers
Vonis Ferdy Sambo cs
Diketahui bahwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana mati.
Untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim dan dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan Ricky Rizal meskipun tidak bertindak sebagai eksekutor, hakim juga telah menjatuhkan vonis kepadanya hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Hanya Minta Nama Baik Dipulihkan, Orang Tua Yosua Juga Berharap Kenaikan Pangkat untuk Anaknya
Sedangkan sang mantan supir, Kuat Maruf juga mendapatkan vonis dari majelis hakim hukuman berupa 15 tahun penjara.
Keempat terdakwa mendapatkan vonis hukuman jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh JPU.***

Share this article
Bukan hanya kuasa hukum Ferdy Sambo Cs yang ikut banding, JPU pun ikut banding kasus Brigadir J karena alasan ini