AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diperuntukan bagi anak usia sekolah 6-21 tahun rencananya masih akan disalurkan pada 2023 ini.
Penerima bantuan melalui Program KJP Plus ini biasanya akan diberikan dana yang besarannya bergantung dengan tingkat jenjang pendidikan yang dijalani.
Menilik jadwal pencairannya seperti bulan-bulan lalu, kemungkinan waktu Pencairan Dana KJP Plus Februari 2023 akan disalurkan pada awal bulan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta sudah berlangsung sejak 2020.
Program KJP Plus ini memberikan bantuan dana kepada warga DKI Jakarta di usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Bantuan ini disalurkan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Dikutip pada laman resmi jakarta.go.id, KJP Plus memiliki beberapa tujuan berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, antara lain:
1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
6. Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Selain warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun, sasaran program ini juga termasuk Anak Tidak Sekolah (ATS).
Dana yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai) penerima.
Selain itu, khusus siswa kelas XII KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni tambahan dana Rp 500.000 untuk persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK.
Tak hanya dana bantuan, penerima KJP Plus juga dapat menikmati fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Berdasarkan laporan Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, sebanyak 803.121 peserta didik telah menerima dana bantuan tersebut.
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dibagi 5 kelompok meliputi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan rincian besaran dan jumlah penerima sebagai berikut.
1. SD/MI jumlah penerima 367.280 peserta didik dengan besaran Rp250.000. Ada tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
2. SMP/MTs jumlah penerima 222.120 peserta didik dengan besaran Rp300.000. Ada tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
3. SMA/MA jumlah penerima 79.636 peserta didik dengan besaran Rp420.000. Ada tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK jumlah penerima 131.529 peserta didik dengan besaran Rp450.000. Ada tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan. PKBM jumlah penerima 2.556 orang dengan besaran Rp300.000.
5. PKMB jumlah penerima 2.556 peserta didik dengan besaran Rp300.000.
Dikutip Ayojakarta.com pada media sosial Instagram @upt.p4op dan @dkijakarta bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II telah dilaksanakan mulai 2 Januari 2023.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik," tulis keterangan P4OP Dinas Pendidikan Jakarta.
"Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM," sambung keterangan tersebut.
Sehingga prediksi kapan waktu pencairan dana KJP Plus Februari 2023 kemungkinan akan disalurkan pada awal bulan.
Meskipun begitu calon penerima dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait pencairan dana KJP Plus Februari 2023 tersebut.
Berikut cara cek saldo KJP Plus Februari 2023 melalui aplikasi JakOne Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
1. Download aplikasi JakOne Mobile di shopping mode Google Play atau App Store;
2. Install aplikasi;
3. Buka aplikasi JakOne Mobile;
4. Klik 'Daftar';
5. Pilih 'Setuju';
6. Untuk yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih 'Tidak Punya';
7. Lengkapi isian data lalu pilih 'Lanjut';
8. Pilih hanya uang elektronik JakOne Pay;
9. Konfirmasi Pembukaan E-Wallet JakOne Pay;
10. Notifikasi kode OTP dikirim ke kotak pesan;
11. Masukkan kode OTP lalu kirim;
12. Pendaftaran selesai;
13. Selanjutnya gunakan PIN JakOne Mobile untuk login
Kemudian, berikut cara mengaitkan rekening KJP Plus dengan JakOne Mobile.
1. Login di aplikasi JakOne Mobile;
2. Tekan Menu;
3. Pilih 'Rekening dan Kartu';
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus;
5. Pastikan No. HP yang digunakan untuk aktivasi JakOne Mobile sama dengan yang dipakai untuk pendaftaran KJP Plus, klik 'Lanjut';
6. JakOne Mobile dan KJP Plus sudah terhubung.
Untuk informasi dan pengumuman lengkapnya terkait jadwal, cek nama penerima, dan persyaratan dapat dipantau melalui website kjp.jakarta.go.id atau melalui media sosial Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.***

Share this article
Penerima bantuan melalui Program KJP Plus ini biasanya akan diberikan dana yang besarannya bergantung dengan tingkat jenjang pendidikan.